Sentimen
Positif (47%)
31 Jul 2024 : 14.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Bandung 31 Juli 2024

31 Jul 2024 : 14.32 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Editor KOMPAS.com -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon , Jawa Barat. Dalam persidangan ini, tim kuasa hukum pemohon mendatangkan Dedi Mulyadi untuk memberikan kesaksian sebagai Testimonium de auditu, yaitu kesaksian yang didapat dari mendengar cerita atau keterangan orang lain. "Saya diminta lagi datang oleh tim kuasa hukum pemohon hari ini untuk memberikan keterangan, karena saya waktu itu mewawancarai berbagai pihak, khususnya terkait dengan Saka Tatal," kata Dedi di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024), seperti dilansir Antara . Ia menjelaskan, hanya memberikan keterangan berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pihak dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, yang menyiarkan berbagai informasi mengenai kasus Vina dan Eky. Dedi menyebutkan bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK ini adalah terkait Saka Tatal yang tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada 2016. "Dalam kacamata hukum, hal tersebut bisa dianggap sebagai alibi yang bisa menunjang agar permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA)," ujarnya. Dedi menekankan bahwa dirinya bukanlah orang yang mengetahui langsung peristiwa pada 2016. Ia hanya mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia. Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa kehadirannya dalam persidangan ini adalah atas permintaan kuasa hukum pemohon melalui surat yang dikirimkan kepadanya pada 9 Juli 2024, dan tidak ada tujuan lain. Ia berharap agar sidang PK ini bisa menghasilkan keputusan yang objektif serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak. "Kalau untuk Dede (saksi) kenapa tidak hadir, karena pihak pengacara mempersiapkan Dede sebagai saksi untuk PK ketujuh terpidana lainnya, yang menurut pengacaranya akan segera disampaikan ke MA dalam waktu dekat," tutupnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (47.1%)