Sentimen
Negatif (86%)
31 Jul 2024 : 14.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Rawamangun

Bea Cukai Sudah Laporkan Isi Kontainer yang Sempat Numpuk ke Kemenperin

31 Jul 2024 : 21.43 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta -

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, mengaku sudah menyampaikan isi 26.000 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Rincian isi kontainer itu diminta oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. "Sudah, sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Askolani tidak merinci apa saja isi kontainer tersebut. Namun, ia mengungkap ada barang impor ilegal di dalam kontainer, berbagai barang itu pun sudah dimusnahkan.

"Yang ilegal kita musnahin, ada di situ. Jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan," bebernya.

Berdasarkan mekanismenya, Askolani menuturkan bahwa kontainer bisa masuk berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dan Kemenperin. Jika tidak ada dua hal tersebut, maka kontainer tidak akan bisa masuk ke Indonesia.

Saat ini, Askolani menjelaskan bahwa seluruh kontainer telah menempuh screening oleh person in charge (PIC) dan sudah clean and clear. Terkait nasib kontainer yang tidak lolos verifikasi, disebutnya bisa dikirim kembali ke negara asal atau dimusnahkan.

"Jadi semua screening oleh PIC, kalau udah semua clear and clean baru bisa (masuk), mana yang bisa lewat mana yang kemudian kita suruh re-ekspor mana yang kemudian kita musnahkan," imbuhnya.

Menperin Mau Tahu Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta data mendetail terkait muatan dari 26 ribu kontainer yang sempat tertahan. Ia mengungkap sempat mengirim permohonan tapi belum direspon.

"Kami sudah komunikasi tapi belum ada respons," kata Agus usai acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.

Agus menilai, pihaknya perlu mengetahui isi dari kontainer tersebut. Hal ini berkaitan dengan tugas Kementerian Perindustrian dalam memitigasi atas barang-barang apa saja yang masuk ke dalam negeri.

"Kami merasa wajib untuk menyiapkan kebijakan-kebijakan untuk melakukan mitigasi terhadap barang-barang apa saja yang masuk ke dalam negeri melalui 26.415 kontainer itu," ucapnya.

"Kenapa? Tentu kan isinya kalau bahan baku, sektor apa? Jangan-jangan barang jadi misalnya TV, elektronik. 26 ribu is a big number, besar sekali. Kalau kita bicara 100-200 kontainer tidak akan terlalu pusing. Kalau bicara 26 ribu, kita memiliki kepentingan untuk memitigasi," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai soal 26.415 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Saat ini kontainer-kontainer tersebut telah diselesaikan.

(ara/ara)

Sentimen: negatif (86.5%)