Sentimen
Positif (40%)
6 Jun 2024 : 01.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ponorogo

Tokoh Terkait

Mantan Caleg Lolos Jadi PKD, Bawaslu Ponorogo: Infonya Tak Terdeteksi Sipol

6 Jun 2024 : 08.47 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Ponorogo (beritajatim.com) – Bawaslu Ponorogo diduga kembali kecolongan terkait dengan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Pasalnya, ada salah satu peserta PKD terpilih dan sudah dilantik pada hari Sabtu (01/06) lalu, merupakan mantan calon legislatif (caleg) di salah satu partai politik (parpol) yang berlaga dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 tingkat DPRD Kabupaten Ponorogo.

Padahal, salah satu syarat pendaftaran PKD tahun 2024 ialah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, mantan caleg yang lolos PKD itu bernama Nadhrunaim Abdilah. Ia dilantik menjadi PKD untuk Kelurahan Setono Kecamatan Jenangan Ponorogo.

Sementara pada Pileg Februari lalu, orang dengan nama tersebut juga menjadi caleg dari salah satu parpol di daerah pemilihan (Dapil) Ponorogo 2 dengan nomor urut 5. Otomatis, dengan bacground seperti itu, yang bersangkutan tidak boleh daftar atau diloloskan menjadi PKD di Kelurahan Setono.

Sebab, dapat dipastikan orang tersebut belum mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa. Ia pun langsung bertindak cepat, untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dirinya meminta Panwascam Jenangan melakukan klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan. Hasil laporan dari Panwascam Setono itu, yang bersangkutan tidak terdeteksi di Sipol.

“Hari ini langsung diganti,” kata Bahrun, Rabu (05/06/2024).

Proses klarifikasi dilakukan oleh Panwascam. Sebab, semua proses pendaftaran hingga penetapan yang terpilih sebagai PKD dilakukan oleh Panwascam. Mereka pun mengecek dengan bukti-bukti yang ada. Jika sudah dan hasilnya sesuai, maka akan segera diganti.

“Semua proses PKD ini diproses Panwascam. Informasinya sudah diklarifikasi, dicek dengan bukti-buktinya dan memang ada kesesuaian. Sehingga akhirnya diganti,” pungkasnya. (end/ian)

Sentimen: positif (40%)