Sentimen
Netral (78%)
31 Jul 2024 : 20.18
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Manahan MP Sitompul

Manahan MP Sitompul

Calon Dewas Ingin Wewenang Pengawasan Pimpinan KPK Diperluas Nasional 31 Juli 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

31 Jul 2024 : 20.18
Calon Dewas Ingin Wewenang Pengawasan Pimpinan KPK Diperluas Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) periode 2024-2029 ingin meningkatkan peran pengawasan terhadap pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah. Calon Dewas KPK Manahan MP Sitompul berpandangan bahwa tugas pengawasan Dewas KPK saat ini terhambat oleh birokrasi yang berlaku di internal lembaga. “Jadi selama ini Dewas itu kan di lingkungan KPK kalau dia bertindak sesuatu ke luar harus melalui kesekjenan KPK,” ujar Manahan usai menjalani tes tertulis Calon Dewas KPK, Rabu (31/7/2024). “Sedangkan yang mau diteliti, dilihat melanggar kode etik itu adalah para pegawai dan pimpinan. Itu dia repotnya, Dewas itu bagaimana? Mau tersendiri kah dia, atau tetap di situ?” sambung Manahan. Untuk itu, kata mantan hakim konstitusi itu, diperlukan terobosan yang membuat Dewas KPK memiliki kewenangan lebih dalam menjalankan fungsi pengawasan di internal lembaga anti rasuah. “Hubungan pimpinan dan dewan pengawas itu bukan hierarkis, tidak boleh saling mengatasi, saling membawahi. Dengan dasar itu, dia bisa membuat suatu peraturan juga agar dia mempunyai hubungan langsung tersendiri,” kata Manahan. Meski begitu, Manahan menegaskan bahwa keinginan untuk meningkatkan kewenangan pengawasan Dewas KPK itu tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Iya boleh diperluas tapi dengan peraturan apa, dengan UU kan bentuknya, atau peraturan pemerintah kan bentuknya, boleh,” kata Manahan. Dalam wawancara terpisah, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Calon Dewas KPK Benny Mamoto mengaku ingin membuat Dewas bisa lebih terlibat aktif dalam proses rekrutmen anggota, hingga pengawasan secara langsung terhadap pimpinan KPK . “Yang pertama tentunya diawali dari pengawasan rekrutmen anggota KPK menjadi penting. Kemudian kami amati pengawasan internal, pengawasan atasan langsung ini menjadi penting. Karena yang tahu perilaku anak buahnya ya atasan langsung,” ujar Benny. Dengan begitu, kata Benny, para pimpinan KPK periode mendatang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, dan bisa menjadi contoh bagi para pegawai agar tidak melakukan pelanggaran etik. “Karena yang tahu perilaku anak buahnya ya atasan langsung. Perlu keteladanan dari pimpinan, ini menjadi penting. Ketika pimpinan juga melanggar, bagaimana anak buah?” kata Benny. Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang calon dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dinyatakan gugur setelah tak hadir dalam tahapan seleksi tes tertulis, Rabu (31/7/2024). Anggota Panitia Seleksi (Pansel) KPK Y. Ambeg Paramarta menjelaskan bahwa tes tertulis ini seharusnya diikuti 146 calon Dewas KPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Namun, hanya 142 orang yang hadir mengikuti tes tertulis di Kantor Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg. “Dari 146 peserta tes tertulis calon Dewan Pengawas KPK, yang hadir mengikuti tes sebanyak 142 orang. Dengan komposisi peserta yang hadir, laki-laki sebanyak 126 orang dan perempuan sebanyak 16 orang,” ujar Paramarta saat konferensi pers, Rabu (31/7/2024). Sedangkan empat peserta lainnya, lanjut Paramarta, tidak hadir dalam proses seleksi tanpa ada informasi apapun kepada Pansel. Dengan demikian, keempat tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi selanjutnya. “Terkait dengan yang 4 orang tidak hadir ya sama dengan Capim, berarti mereka dinyatakan gugur. Tentang alasannya itu enggak disampaikan kepada kami. Mereka tidak datang,” ungkap Paramarta. Adapun hasil tes tertulis ini nantinya akan dinilai oleh para akademisi dan ahli dari sejumlah institusi, yang telah direkrut oleh Tim Pansel. Pengumuman calon Dewas KPK yang lolos tes tertulis akan diumumkan pada 8 Agustus 2024 mendatang situs Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www. kpk .go.id). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (78%)