Sentimen
Positif (98%)
31 Jul 2024 : 17.49
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Jokowi Setuju Makanan dan Minuman dari Pedagang Kaki Lima Bisa Kena Cukai 

31 Jul 2024 : 17.49 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia merilis kebijakan baru bahwa pangan olahan tertentu, termasuk pangan olahan siap saji bisa dikenakan cukai. Hal itu merupakan tindak lanjut pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata keterangan Pasal 194 ayat 4, dikutip pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Lantas, apa yang dimaksud dengan pangan olahan dan pangan olahan siap saji? Berdasarkan PP yang sama, dijelaskan bahwa pangan olahan adalah makanan dan minuman dari hasil proses dengan metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Sementara itu, pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap disajikan, termasuk dari pedagang kaki lima. 

“Seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis,” ujar keterangan tersebut. 

Respons Bea Cukai

Kebijakan baru dari pemerintah itu sudah direspons langsung oleh Bea Cukai. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, ada beberapa hal yang harus dilalui sebelum menerapkan kebijakan tersebut. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Regulasi kan baru dibuat. Nanti pada waktunya, mekanisme akan berkoordinasi dengan Kemenkes,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Setelah koordinasi dilakukan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai hingga kemudian bisa diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

“Jadi, ada proses yang harus kami lalui. Nanti implementasinya kita tunggu dari Kemenkes,” tuturnya.

Kebijakan lain dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu bisa dicek melalui situs resmi berikut.***

 

 

 

 

 

Sentimen: positif (98.1%)