Sentimen
Negatif (100%)
24 Apr 2024 : 13.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Tulungagung, Ponorogo, Pasuruan, Madiun, Trenggalek, Blitar

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Polres Ponorogo Tangkap 8 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

24 Apr 2024 : 13.50

Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menangkap delapan orang pencuri spesialis rumah kosong. Para pelaku yang tergabung dalam satu komplotan ini berasal dari luar Ponorogo, yaitu Pipit, Noviana Ningsih, Muhamad Subarkah, Endar Quin, Saifudin, Hadikul Fahmi, Saiku dan Agus Sutrisno.

“Kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong yang terjadi 1 tahun terakhir yakni periode 2023-2024. Kita amankan sebanyak delapan tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Rabu (24/4/2024).

Dari delapan tersangka yang sudah diamankan ini, berdasarkan hasil penyelidikan, didapati tiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Para tersangka ini, kurang lebih dalam kurun waktu enam bulan beraksi mencuri rumah-rumah kosong di Kabupaten Ponorogo. Tercatat ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Ponorogo yang menjadi sasaran para tersangka.

“Dari delapan tersangka itu, tiga di antaranya merupakan residivis. Ada 12 TKP rumah kosong di Ponorogo yang menjadi sasaran aksi mereka,” katanya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo butuh waktu tiga hari untuk mengamankan delapan tersangka itu. Mereka mayoritas berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Tulungagung, Pasuruan.

Selain  itu, ada satu tersangka yang berasal dari Tangerang. Dari hasil pengembangan petugas, para tersangka ini ternyata tidak hanya beraksi di Kabupaten Ponorogo, ada beberapa daerah di Jawa Timur yang menjadi target operasi mereka. Yakni di Blitar dan Trenggalek.

“Dari hasil pengembangan petugas, para tersangka ini juga beraksi di luar Ponorogo, yakni pernah beraksi di Trenggalek dan Blitar,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Selain itu, juga dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan.

“Ancaman hukuman untuk delapan tersangka ini adalah 7 tahun. Yakni dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [end/beq]

Sentimen: negatif (100%)