Sentimen
Negatif (100%)
31 Jul 2024 : 07.11
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Narkoba, korupsi

Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

Gugat ke MK, Advokat Minta Eks Koruptor Tak Bisa Maju Pilkada Nasional 31 Juli 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

31 Jul 2024 : 07.11
Gugat ke MK, Advokat Minta Eks Koruptor Tak Bisa Maju Pilkada Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang advokat bernama Ralian Jawalsen meminta agar korupsi dimasukkan dalam kategori "perbuatan tercela" pada syarat calon kepala daerah di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Dalam petitumnya, ia meminta agar eks terpidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ralian juga meminta supaya penjelasan pasal tentang perbuatan tercela itu secara eksplisit mencantumkan korupsi, sebagaimana aturan yang sama mencantumkan penyalahgunaan dan/atau pengedar narkoba selaku perbuatan tercela. Dalam gugatannya, Ralian menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan mengancam cita-cita masyarakat yang adil dan makmur. Ia juga menyinggung bahwa korupsi melanggar hak-hak masyarakat, selain merugikan keuangan negara. "Dampak korupsi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, 27,38 persen penduduk masuk kategori miskin," tulis Ralian dalam gugatannya yang mengutip Tajuk Rencana KOMPAS soal kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe. "Angka ini jauh dari di atas persentase penduduk miskin di tingkat nasional, sebesar 9,71 persen. Dampak lain, akibat korupsi indeks keparahan kemiskinan di Papua mencapai 2,05, sementara di tingkat nasional hanya 0,42," imbuhnya. Di samping itu, Ralian menambahkan, tak ada jaminan eks terpidana korupsi yang maju sebagai calon kepala daerah tak akan mengulangi perbuatannya. "Karena kejahatan korupsi yang dilakukan bukan kerena khilaf, sebaliknya dilakukan dengan cara-cara sistematis, terorganisir, dan terencana," jelas dia. Sidang pendahuluan perkara nomor 81/PUU-XXII/2024 ini telah diselenggarakan pada Selasa (30/7/2024). Sejumlah hakim konstitusi memberikan nasihat kepada Ralian untuk memperbaiki permohonan. Salah satunya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menilai bahwa kedudukan hukum Ralian perlu diperjelas selaku pemohon dalam perkara ini. "Tidak cukup Saudara katakan bahwa saudara advokat penegak hukum yang ingin hukum di negeri ini tegak," ujar dia dalam sidang tersebut. "Yang kita selalu tunggu itu korelasi posisi Saudara dengan norma yang diuji itu,” tambah Guntur. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)