Maju Pilkada NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri dari ASN Kemenlu Regional 30 Juli 2024
30 Jul 2024 : 20.00
Views 2
Kompas.com Jenis Media: Regional
Maju Pilkada NTB, Lalu Iqbal Ajukan Pengunduran Diri dari ASN Kemenlu
Tim Redaksi
KOMPAS.com
- Lalu Muhamad Iqbal mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Luar Negeri setelah menyatakan maju dalam kontestasi Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam Pilgub 2024 ini, Lalu Iqbal yang merupakan mantan juru bicara Kemenlu berpasangan dengan Indah Dhamayanti Putri (Dinda) Bupati Bima.
Ketua Tim hukum bakal pasangan calon Gubernur NTB Iqbal-Dinda, Nasrullah menyampaikan, saat ini Lalu Iqbal sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN di Kemenlu dan sedang berproses.
Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan SK pemberhentian akan turun karena persoalan pengunduran diri dan administrasi itu otoritas institusi.
"Mengajukan pengunduran diri bukan berarti langsung hilang status ASN. Status ASN clear-nya setelah penetapan pasangan calon" kata Nasrullah usai mengunjungi KPU NTB, Senin (29/7/2024).
Nasrullah mengatakan, surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN menjadi salah satu syarat mutlak untuk pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada.
Tim hukum juga telah mengunjungi kantor KPU NTB dan bertemu sejumlah komisioner untuk bertanya terkait teknis persyaratan pencalonan pada Pilkada.
"Semua proses diantisipasi dari awal sehingga kami tidak pengen satu celah pun itu berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari, maka itu penting kami komunikasikan semua," kata Nasrullah.
Sementara itu, Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan pihaknya telah menerima tim hukum bakal pasangan calon Iqbal-Dinda untuk berkonsultasi terkait persyaratan pencalonan dan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
KPU menyatakan membuka diri terhadap siapa saja, baik itu dari bakal pasangan calon maupun partai politik pengusung yang akan bertanya terkait teknis persyaratan pencalonan pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"KPU membuka diri terhadap siapa saja yang ingin berkonsultasi dengan KPU," kata Khuwailid.
Khuwailid menjelaskan, bagi ASN yang dicalonkan sebagai bakal calon gubernur, bupati maupun walikota, maka harus melaporkan dirinya kepada pejabat kepegawaian di instansinya dan bersedia mengundurkan diri dari ASN.
"Jadi pada saat pendaftaran, jika belum ada SK pemberhentiannya maka dia bisa melampirkan bukti lapor dia sebagai ASN akan mencalonkan diri dari pejabat pembina kepegawaiannya."
"Kalau surat SK pemberhentiannya belum, bisa surat keterangan dia sedang berproses SK pemberhentiannya dari pejabat berwenang," tutur Khuwailid.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (91.4%)