Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Penyidik KPK Geledah DPRD Jateng Soal Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Alwin memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tersebut sebagai saksi, Selasa (30/7/2024). Penyidik KPK disebut mendalami keterangannya terkait dengan di antaranya hasil penggeledahan yang turut dilakukan di kantor Komisi D DPRD Jawa Tengah.
"Updatenya nanti kita sampaikan karena saya masih menunggu perkembangan dari penyidik. Iya [termasuk dikonfirmasi soal hasil penggeledahan]," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Tessa juga mengonfirmasi bahwa pihak penyidik sebenarnya turut memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini bersama dengan Alwin. Keduanya diketahui juga merupakan pasangan suami istri.
Keduanya, jelas Tessa, dipanggil berkaitan dengan dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa, pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Namun, Mbak Ita dikonfirmasi tidak hadir pada pemanggilan hari ini karena menghadiri rapat paripurna pengesahan RAPBD Semarang pada hari yang sama.
"Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024 mengingat hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," jelas Tessa.
Adapun, Alwin sempat mengakui dirinya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadapnya. Meski merespons singkat, dia menegaskan bakal patuh terhadap proses hukum.
"Sesuai hukum aja. kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum. Nggih (iya, sudah terima SPDP)," jawabnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, siang ini.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Semarang Bambang Prihartono, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Semarang Binawan Febrianto serta Sekda Kota Semarang Iswar Aminudin. Berbeda dengan Ita dan Alwin, mereka diperiksa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bakal memulai pemeriksaan di kasus tersebut usai merampungkan upaya penggeledahan. Beberapa lokasi yang diketahui digeledah oleh penyidik seperti ruangan kerja serta rumah Wali Kota Semarang, serta kantor DPRD Jawa Tengah.
Dalam upaya penggeledahan itu, tim penyidik disebut telah menemukan dan menyita berbagai barang bukti termasuk barang bukti elektronik.
Adapun KPK juga mengungkap telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. Penyidik dipastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. Jumlah penerima SPDP dalam kasus itu disebut sebanyak empat orang.
"Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," ungkap Tessa pada kesempatan terpisah kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sebanyak empat orang masuk ke dalam daftar pencegahan atau larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK. Salah satu pihak yang masuk ke dalam daftar cegah di kasus tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Secara terperinci, dari empat orang yang masuk ke dalam daftar cegah itu, dua di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, dua orang lainnya berasal dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang itu yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri (suami wali kota sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), Martono (Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Semarang), serta Rahmat Jangkar (swasta).
Sentimen: positif (66.5%)