Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Surabaya
Kasus: serangan siber, PDP
Tokoh Terkait
joko widodo
Komisi I ingatkan nasib data pribadi tak diabaikan usai insiden PDNS 2
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkominfo pastikan kewaspadaan diterapkan di pusat keamanan PDNS 1
Sukamta mengingatkan Pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia.
"Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," ucapnya.
Menurut dia, Pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.
Dia menuturkan Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa "Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam".
"Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan, kata dia, minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
Baca juga: Menkominfo yakini PDNS 2 Surabaya pulih berkat gerak cepat anak muda
Dia juga menyebut meski lembaga PDP belum terbentuk dan terdapat data pengecualian yang tidak bisa dibuka ke publik seluruhnya, bukan berarti menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberi informasi kepada para subjek data.
“Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," paparnya.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah harus segera memberikan kejelasan terkait keamanan data pribadi kepada masyarakat usai serangan siber yang melanda PDNS 2.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi Pemerintah terkait aspek pelindungan data pribadi masyarakat usai serangan siber terhadap PDNS. Pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan Pemerintah dan bagaimana selanjutnya," tuturnya.
Terakhir, dia mendorong pula agar audit tata kelola PDNS segera ditindaklanjuti sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Menko Polhukam sebut 86 layanan telah aktif selama pemulihan PDNS 2
Baca juga: Menkominfo sidak Pusat Data Temporer PDNS 2 di Tangerang Selatan
Baca juga: BSSN pastikan sistem layanan pemerintah pulih sepenuhnya akhir Juli
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Sentimen: positif (49.2%)