Sentimen
Positif (49%)
30 Jul 2024 : 07.05
Tokoh Terkait

Moeldoko Tekankan 4 Hal Ini Jika Ingin Industri Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia Jadi Maju

30 Jul 2024 : 14.05 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Staf Presiden sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia Moeldoko menuturkan, ada empat hal yang fundamental agar ekosistem industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) di Indonesia dapat berkembang pesat.

Keempat hal ini yaitu, pertama, soal daya tahan dan keamanan baterai, kedua, ketahanan baterai saat digunakan sehingga dapat digunakan untuk jarak tempuh yang jauh, ketiga pengisian daya baterai memiliki kecepatan yang tinggi dan terakhir atau keempat, harga baterai terjangkau.

"Saya pikir semuanya sudah tahu bagaimana baterai itu harus aman, baterai itu harus bisa jarak jauh, baterai itu charging-nya harus dengan cepat, dan baterai itu harganya harus murah," katanya saat konferensi pers Indonesia Battery Summit di Jakarta Pusat, pada Senin (29/7/2024).

Moeldoko mengungkapkan untuk dapat mewujudkan keempat hal tersebut, industri KLBB harus melakukan riset yang mendalam sehingga langkah yang diambil nantinya mendapatkan hasil yang positif. Lebih lanjut, dia juga menekankan untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki Indonesia.

"Empat isu itulah yang ada di sekitar baterai. Untuk itu perlu adanya riset yang enggak boleh berhenti terus menerus. Nantinya, riset itu tidak hanya menjawab isu tetapi bisa harus juga bisa mengaplikasikan tentang resources yang kita miliki," ujarnya.

"Maka, kita mengedepankan riset nantinya akan mendapatkan sesuatu yang signifikan bagi perkembangan baterai di pasar dunia dan khususnya Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah juga terus mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Hal ini dilakukan melalui keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) 79 Tahun 2023 tentang KLBB untuk transportasi jalan. Didukung juga dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Perpres 55 Tahun 2019 direvisi jadi Perpres 79 Tahun 2023 dan juga Inpres No 7 Tahun 2022 pasti akan dilanjutkan oleh pemerintah yang baru," tandasnya.

Sentimen: positif (49.2%)