Sentimen
Positif (80%)
26 Apr 2024 : 15.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Cairkan Kredit Tak Sesuai Perjanjian, BPR Kosanda Digugat Wanprestasi

26 Apr 2024 : 15.01 Views 10

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Akibat tak mencairkan secara penuh kredit sebagaimana perjanjian hutang pada debitur, PT BPR Kosanda Digugat telah melakukan wanprestasi oleh Indajanti Tandrasasmita selanjutnya disebut penggugat satu dan Liem Jansen Prasetya disebut penggugat dua melalui kuasa hukumnya Adner Parlindungan.

Dijelaskan dalam gugatan, penggugat satu adalah istri dan ahli waris dari Almarhum David Koentjoro Halim yang sudah meninggal dunia pada 31 Agustus 2021. Semasa hidup, David Koentjoro Halim adalah Debitur dari PT. Bank Pasar Kosanda, sekarang diketahui bernama PT BPR Kosanda selaku Tergugat, dan telah meninggal dunia pada tanggal 31 Agustus 2021.

Sementara Liem Jansen Prasetya disebut penggugat dua adalah pemilik dari obyek jaminan atas fasilitas pinjaman yang diterima Almarhum David Koentjoro berupa dua bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tanah Kalikedinding, Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 102 dan Sertifikat Hak Milik No. 103 atas nama PENGGUGAT II. Selanjutnya ditulis dan mohon disebut dengan obyek jaminan.

“Bahwa dahulu semasa hidup Almarhum David pernah mengajukan fasilitas pinjaman dalam bentuk rekening koran kepada PT Bank Pasar Kosandra sekarang diketahui bernama PT. BPR Kosanda,” ujar Adner Parlindungan kuasa hukum penggugat, Jumat (26/4/2024).

Terhadap pengajuan fasilitas pinjaman tersebut, Tergugat selaku kreditur telah menyetujuinya dengan pemberian fasilitas pinjaman dalam bentuk rekening koran sebesar Rp250 juta, dengan jaminan berupa dua bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tanah Kalikedinding.

“Kemudian Almarhum bersama penggugat satu dan penggugat dua mengikatkan diri dengan tergugat selaku Kreditur, sebagaimana Akta Perjanjian pengakuan hutang Nomor: 7, tanggal 11 April 1991, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaris Djoko Suthardjo,” ujar Adner.

Selanjutnya kata Adner, dalam hal pemenuhan prestasi yang timbul sebagaimana dimaksud dalam akta perjanjian hutang maka kewajiban pemenuhan prestasi dimulai dari pihak Tergugat selaku Kreditur untuk melakukan pencairan dana fasilitas pinjaman dalam bentuk rekening koran, sebesar Rp250 juta kepada Almarhum David.

Selaku Debitur, Almarhum David memiliki kewajiban pemenuhan prestasi untuk melakukan pembayaran pinjaman dengan cara yang telah disepakati, dengan selalu disertai tanggung jawab (liability). Karena Debitur dalam hal ini sedang mempertaruhkan harta kekayaannya/harta milik penjamin Penggugat dua yang dijadikan sebagai jaminan pemenuhan pelunasan atas pinjaman/hutangnya kepada Kreditur.

“Hal ini pun sesuai dan berdasar sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1234 KUH Perdata. Namun, faktanya justru TERGUGAT selaku Kreditur ternyata tidak melaksanakan prestasi sepenuhnya kepada Almarhum Davud. Hal itu terjadi dimana pada tanggal 6 Juni 1991 saat Almarhum David selaku Debitur hendak mencairkan sebagian lagi dari dana fasilitas pinjamannya sebesar Rp1.500.000,- ternyata oleh kasir TERGUGAT selaku Kreditur DITOLAK dengan alasan kas kosong,” beberapa Adner.

Karena tidak adanya kejelasan penyelesaian dari Tergugat selaku Kreditur atas macetnya pencairan sisa dana fasilitas pinjaman sebesar Rp181.506.734 maka pada sekitar bulan Oktober 1991 Almarhum David selaku Debitur bersama dengan Penggugat satu pernah datang menemui Direktur Tergugat dan memohon agar secara bersama-sama melakukan perubahan jumlah fasilitas pinjaman pada akta perjanjian.

Bahwa alasan yang mendasari Almarhum David memohon agar secara bersama- sama dilakukan perubahan jumlah fasilitas pinjaman pada akta perjanjian pengakuan hutang tersebut, dikarenakan jumlah pinjaman yang diterima David sebesar Rp68.493.266,- sesuai sebagaimana yang tercatat dalam buku rekening Almarhum David selaku Debitur.

Namun kata Adner, permintaan tersebut ditolak oleh Tergugat dan selaku Kreditur tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan macetnya pencairan sisa dana fasilitas pinjaman sebesar Rp181.506.734. Tentu hal itu merupakan perbuatan yang telah menyimpang dan melanggar isi akta perjanjian pengakuan hutang.

“Bahwa Hukum Perdata di Indonesia secara umum telah mengenal 4 (empat) bentuk WANPRESTASI, antara lain tidak melakukan prestasi sama sekali, terlambat melakukan prestasi, tidak sempurna melakukan prestasi dan melakukan sesuatu yang dilarang dalam Perjanjian. Oleh karenanya, terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat selaku Kreditur tersebut, sesungguhnya termasuk perbuatan wanprestasi yang dalam hal “tidak sempurna melakukan prestasi,” tutup Adner.

Sementara kuasa hukum Tergugat mengatakan, bahwa pihaknya fokus pada bukti yang akan mereka sajikan di persidangan yakni saksi-saksi.

“Jadi kita lihat nanti di persidangan saja, dari keterangan saksi-saksi dari pihak kita sehingga rangkaian peristiwanya bisa komperhensif,” ujar Dimas Purna Yoga, kuasa hukum Tergugat. [uci/beq]

Sentimen: positif (80%)