Sentimen
29 Jul 2024 : 07.51
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilincing, Koja, Cakung
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Skandal Gelap Abdul Si Marbut Transaksi Narkoba di Balik Dinding Rumah Ibadah Megapolitan 29 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Metropolitan
29 Jul 2024 : 07.51
Skandal Gelap Abdul Si Marbut Transaksi Narkoba di Balik Dinding Rumah Ibadah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com -
Seorang marbut bernama Abdul Karim (48) nekat menjalankan transaksi jual beli narkoba di Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Dari ruangan istirahatnya di lantai dua masjid tersebut, Abdul melayani panggilan para pembeli narkoba.
"Abdul melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu), tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).
Narkotika yang dijual Abdul adalah jenis sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya.
Bisnis narkotika yang dijalani Abdul juga bukan baru sebentar, ia sudah mengedarkan sabu sejak 2019.
Setelah bertahun-tahun bergantung hidup di bisnis narkoba, di tahun 2024 ini Abdul ditangkap polisi.
Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah badan Abdul dan menemukan 27 paket sabu di dalam plastik klip berukuran kecil dengan berat total 21,26 gram.
Rencananya, Abdul akan mendistribusikan 27 paket sabu itu ke pelanggannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu buah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbangan digital.
Setelah ditangkap, Abdul dibawa ke Polsek Koja, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Abad merupakan narapidana yang masih di penjara.
"Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta," ungkap Syahroni.
Meski masih berada di dalam tahanan, Abad dengan mudah menjual sabu kepada Abdul.
Biasanya, Abdul menelepon Abad terlebih dahulu ketika ingin membeli narkoba.
Nantinya, Abad akan memerintahkan seseorang untuk memgantarkan paket sabu itu ke Abdul.
Setelah itu, baru lah Abdul mendistribusikannya kembali kepada para pelanggan.
Bukan hanya sekali terlibat kasus narkotika, Abdul ternyata juga merupakan seorang residivis.
Ia sempat mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba selama lima tahun.
Pada tahun 2019 Abdul keluar dari penjara. Setelah itu, ia langsung menjalani bisnis pengedaran narkoba lagi.
Karena merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara yang akan diterima Abdul kini lebih lama lagi.
Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)