Sentimen
Positif (98%)
23 Jul 2024 : 19.29

Kemenperin susun peta jalan pengembangan jasa industri

24 Jul 2024 : 02.29 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

Penyusunan peta jalan ini untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan jasa industri, baik jangka pendek, menengah maupun panjang.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun peta jalan pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas sebagai upaya untuk memperkuat sektor industri nasional, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional.

Dalam Pameran dan Seminar Jasa Industri 2024, di Jakarta, Selasa, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa tujuan penyusunan peta jalan ini untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan jasa industri, baik jangka pendek, menengah maupun panjang.

Peta jalan ini, juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2022-2024.

Adapun ke-10 subsektor jasa industri prioritas yang masuk dalam peta jalan tersebut meliputi Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, serta Jasa Proses Industri.

Kemudian, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa Pendukung Industri 4.0.

“Tentunya ini menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan peta jalan tersebut,” ujar Agus.

PP 74/2022 juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh sasaran program pengembangan jasa industri, yang meliputi tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, dan tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.

Selain itu, meningkatnya infrastruktur pendukung jasa industri, meningkatnya kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, meningkatnya kompetensi SDM jasa industri dalam negeri, dan meningkatnya peran jasa industri di tataran global.

Agus menambahkan, Kemenperin juga memberikan beberapa program dan fasilitasi untuk sektor jasa industri guna memperkuat sektor industri, di antaranya seperti penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jasa industri, serta fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menjelaskan peran dan fungsi sektor jasa industri semakin signifikan seiring dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan keberlanjutan dalam rantai nilai industri sehingga mendorong lahir dan tumbuhnya berbagai pelaku usaha jasa industri di Indonesia.

Oleh karena itu, BSKJI menyelenggarakan Pameran dan Seminar Jasa Industri yang dilaksanakan pada 23-25 Juli 2024 di Kemenperin, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mempromosikan para pemangku kepentingan usaha jasa industri, menumbuhkan ekosistem jasa industri sebagai enabler pertumbuhan sektor industri nasional, dan mengembangkan potensi dan peran jasa industri di sektor industri dalam perekonomian nasional.

Pameran dan Seminar Jasa Industri diikuti 44 exhibitor dari para perusahaan dan asosiasi jasa industri, serta Balai di lingkungan BSKJI.
Baca juga: Kemenperin dorong penguatan jasa industri untuk perkuat manufaktur RI
Baca juga: OJK sedang susun Panduan Resiliensi Digital untuk perbankan

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (98.4%)