Sentimen
Negatif (99%)
22 Jul 2024 : 13.52
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Rolls-Royce, Mercedes-Benz, Ferrari

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: korupsi

Barang sitaan korupsi timah, dari mobil mewah hingga dolar AS

22 Jul 2024 : 20.52 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Metropolitan

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim pada kasus korupsi timah. 

Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
 

Harli mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.

   

Pada kesempatan tersebut diserahkan tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) beserta barang bukti seperti dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

 

Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis,
yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.

 

Kemudian, delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.

   

Sedangkan untuk tersangka H, yakni ada enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

Kemudian, tiga unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.

 

Lalu, 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.

 

"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," ujarnya.

 

Hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: negatif (99.1%)