Sentimen
Negatif (98%)
3 Mei 2024 : 20.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Probolinggo, Sidoarjo

Kasus: korupsi, Tipikor

Mantan Bupati Probolinggo Dibawa ke Lapas Porong

3 Mei 2024 : 20.16 Views 13

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin tak lama lagi digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya terjerat gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kedua terdakwa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo.

“Setelah kita menerima berkas dari penyidik dan hari ini kita limpahkan kedua terdakwa atas nama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin ke Lapas Kelas I Surabaya,” ujar Arif Suhermanto, Jaksa KPK.

Arif menambahkan, setelah pelimpahan tahap 2 ini maka dalam waktu 14 hari kedepan berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan kedua tersangka akan segera diadili untuk kasus TPPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyidangkan perdana dugaan suap jual beli jabatan yang dilakukan terdakwa anggota DPR RI Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Putut Tantriana  di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara virtual. Terdakwa Hasan Aminuddin dan Tantri tetap berada di gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa, sementara JPU dan kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Tipikor Surabaya.

Hasan dan Tantri didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/but]

Sentimen: negatif (98.1%)