Sentimen
Positif (100%)
4 Mei 2024 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Transformasi UU Kesehatan di Masa Depan

4 Mei 2024 : 16.25 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Nasional

Surabaya (beritajatim.com) – Seminar hukum tentang adaptasi baru terhadap UU No 17/2023 tentang kesehatan digelar oleh kantor hukum Masbuhin yang bekerjasama dengan perhimpunan ahli bedah orthopaedi dan traumatologi (Paboi) Jawa Timur, jaringan rumah sakit Muhammadiyah/Aisiyah dan majelis pembina kesehatan umum (MPKU) ini membahas tentang transformasi UU no 17 tahun 2023 di masa depan.

Dr dr Moh Adib Khumaidi Sp OT sekaligus Ketua Umum Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) salah satu  narasumber dalam seminar ini mengatakan materi yang dibahas di seminar ini menjadi sangat penting sebagai upaya dari mereka yang bekerja di holder Kesehatan baik itu di pelayanan pendidikan harus paham terkait dengan apa yang termasuk di dalam sebuah undang-undang yang regulasi baru ini.

“Karena ada beberapa hal yang harus kemudian diikuti juga dalam satu proses transformasi di beberapa stakeholder yang di pelayanan di profesi di organisasi kemudian juga di para teman-teman tenaga medis atau tenaga kesehatan juga sehingga forum-forum seperti ini seharusnya juga nanti harus diikuti semua wilayah supaya regulasi yang baru ini benar-benar bisa dipahami,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Dan satu hal yang menjadi sangat penting kata Dr Adib, kalau di dalam forum seperti ini bisa melakukan sebuah kajian tentang pemanfaatan dan apakah memang ada hal-hal yang itu bisa menjadi moderat di dalam sebuah produk undang-undang karena undang-undang ini masih belum ada turunan di peraturan pemerintahnya sehingga masukkan-masukan dari pihak-pihak baik itu juga dari para tenaga kesehatan, masyarakat menjadi sangat penting untuk memberikan input supaya nanti turunan dari undang-undang melalui peraturan PP permen yang juga mungkin saja bermanfaat dan sesuai harapan.

“Kami ingin menyampaikan bahwa di dalam regulasi undang-undang baru ini mari kita mengkaji sekaligus juga mencoba untuk kemudian beradaptasi terhadap regulasi ini tapi tentunya di dalam pelaksanaan undang-undang perlu ada keterlibatan harmonisasi energi kolaborasi dalam semua Golden kesehatan tidak bisa kemudian didalam pengelolaan kesehatan itu sentralistik,” ujarnya.

Di manapun seluruh Negara lanjut Dr Adib, pengelolaan kesehatan itu selalu berkolaborasi bersinergi dengan semua tenaga kesehatan sehingga turunan dari undang-undang itu sangat perlu. Bagi tenaga kesehatan sendiri undang-undang kesehatan ini pasalnya cukup banyak akan tetapi yang menjadi sangat penting bagi pihaknya bahwa kepentingan undang-undang kesehatan itu yang pertama tentunya adalah bisa memahami terkait dengan hak-hak untuk masyarakat.

“Dan juga untuk kemudian bagaimana undang-undang ini juga harus bisa memenuhi kaidah bahwa harus keselamatan pasien jadi utama tertinggi nah di dalam undang-undang ini masih perlu ada penjelasan-penjelasan dari hal-hal yang tadi mungkin di dalam forum ini kita akan coba kaji baik itu secara hukum baik itu secara organisasi,” ujarnya. [uci/kun]

Sentimen: positif (100%)