Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI, BUMD
Kab/Kota: Surabaya, Pangkalan Bun
Kasus: korupsi, Tipikor
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kronologi Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ujang Iskandar
Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPR fraksi Nasdem, Ujang Iskandar.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikan Ujang ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal BUMD pada 2009.
Kala itu, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris atau pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada 2009," ujar Dodik dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Kronologinya, pada 2009 terdapat perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sesuai Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines.
Perjanjian itu berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian itu, telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance.
Selain itu, Agrotama Mandiri juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.
Pada tanggal 4 Juni 2009 terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.
Sehari berselang, terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri telah membuat jaminan Bank Garansi senilai Rp1 miliar di BRI Cabang Pangkalan Bun sebagai jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji atau wanprestasi.
Namun, baru dua bulan berjalan, Daniel mengajukan pencairan dana Bank Garansi tersebut untuk menambah frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp500 juta kepada Reza. Hanya saja, hal tersebut tidak dibarengi kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri.
"Kemudian, terpidana Reza Andriadi kepada Bupati Kotawaringin Barat yakni tersangka UI melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Tersangka UI selaku Bupati Kotawaringin Barat," tambah Dodik.
Di sisi lain, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga terpidana Daniel kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.
Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya dengan menggunakan dana Bank Garansi PD Agrotama Mandiri.
Singkatnya, Ujang, Reza dan Daniel diduga bersekongkol melakukan investasi penjualan tiket Riau Airlines yang dilanjutkan dengan Exspress Air tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976," pungkasnya.
Sebagai informasi, Reza Andriadi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dijatuhi pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun.
Sentimen: negatif (99.8%)