Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Periksa Gus Muhdlor dalam Kasus BPPD Sidoarjo
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/5/2024).
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Muhdlor Ali sebagai tersangka. Selain Muhdlor, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati.
KPK mengungkapkan, di tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. KPK menduga, Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp.
KPK menyebut, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Diduga penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. [hen/beq]
Sentimen: negatif (94.1%)