Sentimen
Positif (79%)
25 Jul 2024 : 18.53
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Jokowi: Penerima Golden Visa Harus Diseleksi Seketat Mungkin

25 Jul 2024 : 18.53 Views 27

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mewanti-wanti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa menyeleksi siapa saja warga negara asing (WNA) yang layak mendapatkan golden visa. Pasalnya, visa khusus untuk investor dan talenta global itu diperuntukkan bagi WNA yang memiliki kontribusi bagi Indonesia.

"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita. Namun, dengan catatan yang tadi saya sampaikan, semuanya harus diseleksi seketat mungkin," ujar Jokowi seusai meluncurkan fasilitas golden visa di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Sejak resmi diluncurkan, Jokowi mengaku kaget lantaran sudah ada 300 WNA yang mengajukan visa emas itu.

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi dan sampai hari ini. Tadi saya tanyakan kepada imigrasi yang daftar sudah 300 (WNA), saya kaget juga banyak sekali," tambahnya.

Ia pun kembali menegaskan soal seleksi penerima fasilitas golden visa. Ia mewanti-wanti agar yang memiliki bukanlah WNA yang justru tidak memberi manfaat bagi Indonesia. Dalam pidatonya, ia juga sempat mengingatkan imigrasi untuk tidak memberikan akses golden visa kepada WNA yang justru membahayakan negara.

"Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk (jadi penerima golden visa). Enggak, harus diseleksi seketat mungkin," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menyebut bahwa pihaknya menargetkan capaian 1.000 golden visa pada 2024. Apabila target tersebut tercapai, maka pemerintah akan melakukan profiling untuk melihat potensi dan skala prioritas investasi di Indonesia.

"Harapan kami tahun ini bisa 1.000 warga negara asing yang mendapatkan golden visa. Kemudian dari situ kita lihat profilnya, kemudian kita mulai nanti yang mana yang kita mau tuju. Apakah di bidang makanan ataukah energi ataukah bidang lain ya," ujar Silmy.

Sebagai informasi, golden visa atau visa emas adalah dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Mengutip keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, visa emas ini bisa didapatkan oleh investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan maupun menanam modal di Indonesia.

Adapun masa izin tinggal para investor asing tersebut akan bergantung pada nilai investasi yang dikucurkan kepada Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

1. Investor asing yang baru akan berinvestasi dengan mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 2,5 juta akan memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.

2. Investor asing yang baru akan berinvestasi dengan mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 5 juta, akan memperoleh izin tinggal selama 10 tahun.

3. Investor asing yang telah mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 25 juta akan memperoleh tambahan izin tinggal bagi jajaran direksi dan komisaris selama 5 tahun.

4. Investor asing yang telah mendirikan perusahaan di Indonesia senilai US$ 50 juta akan memperoleh tambahan izin tinggal bagi jajaran direksi dan komisaris selama 10 tahun.

5. Investor asing yang hendak menanam modal di Indonesia senilai US$ 350.000 akan memperoleh masa izin tinggal selama 5 tahun.

6. Investor asing yang hendak menanam modal di Indonesia senilai US$ 700.000 akan memperoleh masa izin tinggal selama 10 tahun.

Sentimen: positif (79.8%)