Eks Gubernus Lemhannas Khawatir Kegiatan Bisnis Bikin Loyalitas Prajurit TNI Bercabang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
26 Jul 2024 : 06.00
Eks Gubernus Lemhannas Khawatir Kegiatan Bisnis Bikin Loyalitas Prajurit TNI Bercabang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2016-2022 Agus Widjojo mengkhatirkan kegiatan berbisnis membuat loyalitas prajurit TNI menjadi bercabang.
Agus mengatakan bahwa apabila diperbolehkannya prajurit berkegiatan berbisnis tersebut berhubungan dengan faktor kesejahteraan, loyalitas prajurit pun diragukan.
"Apa yang terjadi apabila ada orang lain mendanai kesejahteraan prajurit, akan terjadi konflik kepentingan. Artinya, bisa terjadi loyalitas yang menyimpang," ujar Agus dalam program Satu Meja The Forum di
Kompas TV
, Rabu (24/7/2024).
Agus menyatakan, kesetiaan prajurit seharusnya hanya satu, yakni ditumpahkan untuk bangsa dan negara, bukan juga kepada pemberi dana dalam kegiatan bisnis.
Sebab, apabila sudah bersetia kepada pemberi dana dalam urusan bisnis, maka prajurit tersebut sudah terlibat di dalam konflik kepentingan.
"Bisa terjadi konflik kepentingan adalah kesetiaan yang bercabang, karena antara yang memberi tugas dan memberi kesejahteraan itu dua sumber yang berbeda, bahkan itu bisa membuat prajurit ragu, 'kepada siapa saya tempatkan loyalitas saya'," tegas dia.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus melakukan analisis secara tepat terkait wacana diperbolehkannya prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis.
Hal ini penting dilakukan agar sisi profesionalitas prajurit tetap menjadi prioritas utama.
"Analisisnya harus tepat. Tidak boleh diterjang, tidak boleh ditabrak, kalau nanti diterjang-ditabrak, nanti akan mengorbankan aspek lainnya, terutama dalam hal ini sisi profesionalitas prajurit yang harusnya setia kepada negara, bangsa," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang diproses di DPR RI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kami sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (94.1%)