Sentimen
Negatif (99%)
25 Jul 2024 : 20.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB: Kami Prihatin tetapi Hormati Putusan Pengadilan

26 Jul 2024 : 03.42 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil mengatakan pihaknya mengaku prihatin dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Putra dari anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Meskipun demikian, Gus Jazil menghormati putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.

"Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan. Di pengadilan itu kan ada proses tahapan hukum selanjutnya. Ya kita dorong juga kasasi atau tahap hukum yang lain," ujar Gus Jazil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Gus Jazil menegaskan pihaknya tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang memutuskan kasus Ronald Tannur tersebut. Hanya saja, kata dia, pihaknya juga menghormati siapa pun yang memberikan respons atas putusan vonis bebas itu.

"Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap hormati tetapi kami prihatin ‘Kok bisa begitu ya?’ gitu. Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal di situ, kami tidak sampai situ, tetapi yang jelas kami turut prihatin dengan vonis bebas," tandas Gus Jazil.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Sentimen: negatif (99.6%)