Sentimen
Netral (78%)
26 Jul 2024 : 00.50
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, pengangguran

Tokoh Terkait

Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia, Tak Tersentuh Hukum karena Dilindungi Aparat dan Pemerintah

26 Jul 2024 : 00.50 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membongkar siapa otak dan aktor bisnis judi online (judol) di Kamboja. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa aktor tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dalam rapat bersama Presiden Jokowi, dia pun menyampaikan identitas aktor tersebut yang juga terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Menurutnya, penempatan ilegal selalu mendapat backing oleh oknum-oknum yang memiliki atribut-atribut kekuasaan di negara ini.

"Sosok, otak dan aktor dari bisnis judi online ini sudah disampaikan kepada Presiden dan itu warga negara Indonesia. Dan dia merupakan PMI yang ditempatkan secara ilegal," tutur Benny Rhamdani, Kamis 25 Juli 2024.

Dia melaporkan kepada Jokowi bahwa tidak sulit untuk menangkap aktor di balik bisnis judi dan scamming online ini. Dia menyebut, aktor tersebut merupakan WNI inisial T.

Benny Rhamdani mencurigai, kalau sosok inisial T itu berhasil menghindari hukuman selama Republik Indonesia berdiri. Hal ini menunjukkan upaya penindakan terhadap aktor kriminal semacam ini masih belum efektif.

"Aktor dibalik bisnis judi online di Kamboja dan siapa aktor dibalik scamming online dan dia berinisal T. T ini selama Republik Indonesia ini berdiri tidak bisa disentuh oleh hukum," katanya.

Benny Rhamdani juga mengungkapkan bahwa selama ini sindikat penempatan ilegal selalu didukung oleh oknum-oknum dengan kekuasaan di Indonesia. Mereka terdiri dari oknum TNI/Polri, oknum di Kementerian dan lembaga terkait, bahkan oknum di BP2MI.

Akan tetapi, dia menekankan bahwa masih ada banyak orang baik dan berkomitmen untuk negara Indonesia di instansi-instansi tersebut.

"Di instansi-instansi tersebut masih banyak orang-orang yang baik dan komitmen untuk negara Indonesia," ucap Benny Rhamdani.

Menkominfo Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online Sampai 50 Persen

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring setelah satu bulan lebih bertugas berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judi online di Indonesia.

"Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online," tuturnya dalam acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Satgas, Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap konten-konten bermuatan judi online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judi online lewat kegiatan peningkatan literasi digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia. Selama kurun itu, pemerintah telah memutus akses terhadap 23.616 konten terkait judi dari sisipan halaman situs web lembaga pemerintah serta menangani 22.205 konten terkait judi dari akses sisipan di halaman situs web lembaga.

Di samping itu, pemerintah telah menyampaikan pengajuan penanganan total total 20.595 kata kunci terkait judi online kepada Google dari November 2023 sampai Juli 2024. Selama periode 15 Desember 2023 sampai 23 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menemukan 3.961 kata kunci terkait judi online di platform Meta.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari September 2023 hingga 23 Juli 2024.

"Jika intervensi-intervensi tersebut dapat diperkuat, maka penurunan akses pada masuknya situs judi online dapat mencapai 80 persen, serta menurunkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online hingga Rp45,79 triliun," ujar Budi Arie Setiadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online.

"Semoga jangan kendor, dengan sosialisasi ini harusnya makin kenceng (upaya pemberantasan judi online)," ucap Budi Arie Setiadi.

Judi Online Marak Akibat Minim Lapangan Kerja

Pengamat Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia mengatakan bahwa maraknya aktivitas judi daring atau online merupakan dampak dari minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Dia menilai, masyarakat yang menganggur saat ini didesak dengan kebutuhan perekonomian yang semakin tinggi dan tidak bisa dibendung.

Kondisi ini membuat masyarakat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak. Hal ini lah yang membuat masyarakat menjadikan judi online sebagai pilihan utama dalam mencari nafkah. Kondisi semakin diperparah dengan banyaknya pengangguran yang belum mendapat kerja sejak pandemi Covid-19.

"Dari beberapa hasil riset, angka pengangguran di Indonesia meningkat sejak pandemi hingga saat ini dan lapangan pekerjaan amat minim," kata Nia Elvia di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat mengurangi aktivitas judi online dengan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Pemerintah juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses menuju pekerjaan yang diinginkan.

Selain itu, pemerintah juga bisa menyediakan pelatihan untuk masyarakat agar memiliki keahlian sebagai modal bekerja atau membuka usaha. Jika mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan yang layak, dia meyakini kondisi sosial masyarakat akan berubah dan mulai meninggalkan aktivitas judi online.

"Selain itu secara sosial, judi online tidak dianggap sebagai pekerjaan prestisius," ucap Nia Elvia.

Tidak hanya dengan membuka lapangan pekerjaan, pemerintah juga dinilai dapat menggandeng ulama untuk mengurangi aktivitas judi online melalui pendekatan agama.

"Dengan adanya fenomena maraknya judi online, saya kira peran ulama kita perlu ditingkatkan. Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku," tutur Nia Elvia.***

Sentimen: netral (78%)