Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: kecelakaan, pembunuhan
Tokoh Terkait
Penasihat Ahli Kapolri: Jika PK Saka Tatal Diterima, 7 Terpidana Vina Bisa Bebas
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai bahwa putusan sidang peninjauan kembali (PK) untuk kasus Saka Tatal dapat berdampak signifikan terhadap nasib ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Aryanto juga menyebut jika putusan PK untuk Saka Tatal diterima, ketujuh terpidana lainnya juga akan mengajukan PK. Aryanto menilai permohonan mereka akan diterima karena semua perbuatan terjadi dalam satu rangkaian kasus yang sama.
"Jika PK ini diterima, maka sangat mungkin ketujuh terpidana juga akan mengajukan PK, dan kemungkinan besar permohonan mereka akan diterima. Hal ini dapat memperjelas kekacauan dalam kasus ini dan mengoreksi penyidikan yang dianggap tidak benar," ujar Aryanto dalam diskusi yang disiarkan BTV dipantau Kamis (25/7/2024).
"Tinggal bagaimana cara membuktikan. Kalau PK diterima dan dinyatakan Saka Tatal tak bersalah, maka bisa bebas semuanya, atau setidak-tidaknya beberapa yang lain juga ikut terimbas dari putusan itu," tambahnya.
Aryanto menilai bukti dan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan Vina, termasuk yang mencabut keterangannya, menunjukkan bahwa seakan-akan ketujuh terpidana tidak terlibat dalam pembunuhan atau pemerkosaan tersebut.
"Dari bukti dan kesaksian yang ada, sepertinya tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam pembunuhan atau pemerkosaan. Kasus ini awalnya hanya berstatus sebagai kecelakaan lalu lintas sebelum diubah menjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan," imbuh Aryanto.
Ia berharap putusan PK ini akan membawa keadilan bagi Saka Tatal dan ketujuh terpidana lainnya yang saat ini masih mendekam di penajara.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa (24/7/2024), setelah empat tahun menjalani wajib lapor. Setelah bebas murni, Saka tidak perlu lagi melaporkan diri. Namun, status mantan terpidana masih melekat dalam dirinya.
Oleh karena itu, Saka mengajukan PK karena dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Sentimen: negatif (99.8%)