Sentimen
Negatif (79%)
25 Jul 2024 : 10.03
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: UII

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Pakar Hukum: Hasil PK Saka Tatal Berpeluang Temukan Pelaku Lain Pembunuhan Vina

25 Jul 2024 : 17.03 Views 3

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, memberikan pandangannya mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina yang telah dibebaskan.

Menurut Muzakir, PK ini bertujuan untuk menilai apakah putusan sebelumnya dapat dipatahkan. Jika PK tidak berhasil, ini akan menegaskan bahwa putusan sebelumnya dianggap benar secara hukum.

Namun, jika PK diterima, ini membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan lebih lanjut mengenai pelaku lain yang mungkin terlibat.

“Jika PK ini diterima, membuka peluang untuk mengidentifikasi pelaku lain yang mungkin memiliki peran lebih besar dalam kasus tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah ada pelaku lain yang terlibat dan sejauh mana perannya dalam tindak pidana ini,” jelas Muzakir dalam diskusi yang disiarkan BTV dipantau Kamis (25/7/2024).

Ia juga menambahkan kasus pidana merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, jika satu pelaku dibebaskan, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dengan peran yang lebih signifikan.

Muzakir menegaskan pentingnya untuk menguji semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara adil.

“Jika satu pelaku dibebaskan dan putusan itu dianggap benar, maka proses hukum terhadap pelaku lain harus dilakukan dengan seksama. Semua pihak yang merasa tidak bersalah dan memiliki bukti yang relevan sebaiknya mengajukan keberatan atau bukti baru untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara menyeluruh,” tambahnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa (24/7/2024), setelah empat tahun menjalani wajib lapor. Setelah bebas murni, Saka tidak perlu lagi melaporkan diri. Namun, status mantan terpidana masih melekat dalam dirinya.

Oleh karena itu, Saka mengajukan PK karena dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Sentimen: negatif (79.5%)