Sentimen
Negatif (100%)
23 Jul 2024 : 00.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Denpasar, Badung

Kasus: HAM, skimming

10 WNA China Jualan Pulsa dan Token Listrik di Bali, Ancam Perekonomian Warga Lokal

23 Jul 2024 : 00.30 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Internasional

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengungkapkan aktivitas 10 warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap dalam operasi keimigrasian. Mereka ternyata berjualan token listrik, perlengkapan rumah tangga, hingga pulsa secara online.

"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan China," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin 22 Juli 2024.

Menurutnya, kegiatan 10 WNA China itu mengancam perekonomian karena melanggar peruntukan izin tinggal yang diberikan.

"Sebanyak 10 WNA yang sudah ditangkap, mereka melakukan kegiatan sangat membahayakan masyarakat," ucap Pramella Yunidar Pasaribu.

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengungkapkan bahwa 10 WNA asal negeri tirai bambu itu masuk ke Pulau Dewata menggunakan visa kunjungan untuk tujuan berbisnis.

“Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tujuan bisnis (Indeks C2) jadi mereka seyogyanya datang ke sini aktivitas yang dilakukan pembicaraan bisnis atau pembelian barang yang ada kaitan dengan bisnis,” tuturnya.

Suhendra menambahkan, 10 WNA tersebut masuk Bali tidak bersamaan. Namun, dilakukan bertahap dalam rentang April, Mei, dan Juni 2024.

Pada saat ini, 10 WNA China itu sedang ditahan sementara. Satu orang di ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan sembilan di antaranya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 10 WNA itu dan mengusulkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Penangkapan 10 WNA China

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penangkapan terhadap 10 WNA China karena diduga menyalahgunakan izin tinggal termasuk terlibat kriminal berbasis daring.

"Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya," ucap Suhendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 12 Juli 2024.

Sebanyak 10 WNA China itu mendekam di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka ditangkap pada Kamis 11 Juli 2024 setelah petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA itu di salah satu vila di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Petugas Inteldakim mengamati vila yang dihuni WNA China itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat karena vila tersebut dihuni banyak orang. Tim Inteldakim kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas mereka dan selanjutnya mendatangi vila tersebut.

Ke-10 WNA China yang diamankan tersebut berinisial CW berusia 38 tahun, WM berusia 39 tahun, JA berusia 22 tahun, XW berusia 36 tahun, JW mencapai 33 tahun, ZL berusia 32 tahun, XZ berusia 27 tahun, XT berusia 28 tahun, ZW berusia 26 tahun dan YL berusia 35 tahun.

Selain 10 WNA itu, petugas juga menemukan sejumlah laptop dan telepon pintar dan menjadi barang bukti dalam penangkapan mereka. Petugas Imigrasi di Bali saat ini lebih intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing di Pulau Dewata mengingat beberapa di antaranya kerap membuat masalah mulai dari melewati izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal hingga terkait kasus kriminal salah satunya penipuan daring (skimming).

Sebelumnya, sebanyak 103 warga asal Taiwan ditangkap dalam operasi intelijen keimigrasian “Bali Becik” bersama aparat gabungan pada Rabu 26 Juni 2024 di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Mereka ternyata terlibat kasus kriminal salah satunya penipuan daring dengan target korban di luar negeri dan dikendalikan dari Bali.

Penangkapan 103 warga Taiwan itu menjadi penangkapan yang terbesar dalam satu periode yang bersamaan dan kemudian dideportasi secara bertahap. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA sudah dideportasi dari Bali dari 41 negara.

Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.

Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.

561 WNA Ditolak Masuk Bali Selama Semester I 2024

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak masuk ke wilayah Indonesia sebanyak 561 warga negara asing selama semester 1-2024 atau turun dibandingkan periode sama 2023 mencapai 566 orang.

“Alasan penolakan paling banyak itu karena tidak memiliki visa,” ucap Suhendra.

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, WNA yang tidak mengantongi visa sebanyak 243 orang, kemudian masa berlaku paspor kurang dari enam bulan 52 orang. Selanjutnya, masuk daftar cekal sebanyak 28 orang, terdeteksi masuk pengejaran interpol sebanyak 20 orang, kemudian masuk daftar kriminal sebanyak enam orang dan alasan keimigrasian lainnya sebanyak 212 orang.

Adapun selama semester 1-2024 WNA yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 2,94 juta orang atau naik 24 persen dibandingkan periode sama 2023.

Sedangkan 10 negara asal WNA paling banyak yang tiba di Bali melalui jalur udara pada periode itu berdasarkan peringkat yakni Australia, India, China, Inggris, Korea Selatan, Amerika Serikat, Malaysia, Prancis, Singapura dan Jerman. Lalu, WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai mencapai 2,96 juta orang atau naik dibandingkan periode sama 2023 mencapai 25 persen.

Secara total, TPI di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama semester 1-2024 melayani hampir 6,5 juta orang perlintasan baik WNA dan WNI termasuk kru melalui pemeriksaan imigrasi atau naik 25,7 persen dibandingkan periode sama 2023.

Sementara itu, untuk pengawasan dan penindakan WNA yang melanggar aturan, pihaknya mendeportasi sebanyak 66 WNA, kemudian mendetensi atau menahan sementara sebanyak 89 orang, dan masuk penangkalan sebanyak 52 orang.

Paling banyak WNA yang diusir dari wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai itu berasal dari Nigeria sebanyak 23 kasus, Amerika Serikat (12), Australia (10), Iran (7), Tanzania (7) dan India (6). Berdasarkan jenis pelanggaran, paling banyak karena melebihi izin tinggal atau overstay sebanyak 81 kasus dan 46 kasus lainnya karena tidak menaati aturan perundang-undangan di tanah air.***

Sentimen: negatif (100%)