Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2024 : 07.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sukabumi

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Sakit sih Gue Rasa Itu Hakim

25 Jul 2024 : 07.01 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan Sera Afriyanti (29) dengan dalih tidak terbukti bersalah.

Merespons kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni layangkan kutukan. Dalam pernyataannya, Ahmad Sahroni mengaku tak habis pikir dengan hukum yang ditunjukkan oleh Hakim PN Surabaya tersebut.

"Sangat memalukan Hakim yg membebaskan Penganiayaan hingga berujung kematian seseorang," katanya.

Lebih lanjut, dia mendesak agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa Hakim PN Surabaya karena keputusannya dinilai tak masuk akal.

"Kalau sampai ga diperiksa sama Komisi yudsial ini super rusak se-rusak rusak nya," ujar dia.

Ahmad Sahroni menyayangkan kebebasan yang 'dihadiahi' Hakim PN Surabaya pada anak anggota DPR tersebut.

Dia juga mempertanyakan hati nurani sang Hakim yang memutuskan terdakwa Dini Sera lolos dari hukuman.

"Sakit sih... gue rasa tuh hakim ga punya anak perempuan... Memalukan ... Pakai otak dan kepala Anda pak hakim," ucapnya.

Pembebasan Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan terkait penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti (29). Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghilangan nyawa maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Putusan itu disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu 24 Juli 2024.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," tutur Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Hakim juga menganggap Gregorius Ronald Tannur masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa Dini Sera Afriyanti ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," kata Erintuah Damanik.

Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Erintuah Damanik.

Kronologi Tewasnya Dini Sera

Penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur atau GR (31) terhadap Dini Sera Afrianti (29) terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. Pada saat hendak pulang, mereka cekcok di parkiran tempat hiburan malam.

Hal itu berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Sejumlah saksi melihat Gregorius Ronald Tannur di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian memukul kepala sang kekasih sampai tak berdaya.

Korban pun sempat dinaikkan ke mobil, tetapi terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat pada saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.

Anak dari anggota Komisi IV DPR Edward Tannur itu pun sempat membawa pulang Dini Sera Afrianti ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Melihat wanita itu masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta nafas buatan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.***

 

 

Sentimen: negatif (100%)