Sentimen
Positif (50%)
25 Jul 2024 : 00.04
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Permohonan Perkara Kekerasan Seksual Anak Naik 81 Persen, Harus Ada Penguatan Perlindungan Bersama

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

25 Jul 2024 : 00.04

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dan Ratifikasi Konvensi CEDAW, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menekankan pentingnya mekanisme perlindungan khusus bagi perempuan dan anak pada Selasa, 24 Juli 2024.

Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan ke LPSK terkait tindak pidana seksual terhadap anak pada 2023 meningkat 81 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, ada 973 permohonan perlindungan sementara pada 2022 hanya 537 permohonan. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) tercatat 421 permohonan.

Selain itu, permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.

“Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” kata Nurherwati.

Pada 2023, wilayah dengan permohonan tindak pidana seksual terhadap anak tertinggi adalah Jawa Barat (117), Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72), dan DKI Jakarta (6).

LPSK memiliki 1.894 program perlindungan yang diakses oleh korban kekerasan seksual pada 2023. Layanan tertinggi adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitasi restitusi (591), rehabilitasi psikologis (381), dan hak atas pembiayaan (88).

Menurut Nurherwati, anak sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus untuk mendapatkan hak dan bantuan yang diperlukan. Penyelesaian kasus kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.

LPSK sering menerima permohonan, namun sering kali keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan “perdamaian” dengan pelaku, jelasnya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri PPPA terkait sejumlah masalah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat dimaksimalkan.”

Dana ini dapat membantu menyelesaikan masalah perempuan dan anak yang terhambat upaya hukumnya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah, ungkap Nurherwati.

Salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah tindak pidana seksual terhadap anak. Untuk itu, LPSK sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan, termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.***

Sentimen: positif (50%)