Pinjol Bisa Salurkan Rp 10 Miliar, DPR: OJK Harus Kolaborasi dengan Kemenkop UKM
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi X DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai agar pinjaman online (pinjol) yang disalurkan melalui fintech peer to peer (P2P) lending hingga Rp 10 miliar tepat sasaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu berkolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
KL tersebut, di antaranya Kemenkop UKM, Kementerian BUMN, dan instansi lain yang fokus dalam pemberdayaan UMKM.
“Hampir semua K/L sekarang fokus pemberdayaan UMKM, masing-masing K/L punya binaan UMKM, ambil saja datanya dari situ, OJK kolaborasi dengan Kemenkop UKM, termasuk dengan fintech dan K/L lain, siapa saja yang layak dan patut untuk bisa mendapatkan pinjaman,” kata Zulfikar Arse Sadikin dalam “Investor Daily Talk” IDTV, Senin (22/7/2024).
Dikatakan Zulfikar, dalam rangka pengawasan, OJK punya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang berperan selayaknya aparat penegak hukum di sektor keuangan.
Selain harus menjaga pendanaan ini sesuai yang dibutuhkan UMKM, OJK perlu memastikan suku bunga pinjol tidak membebani peminjam (borrower). “Di satu sisi, tidak mematikan industri fintech, kita sebagai anggota Komisi XI memberikan arahan seperti itu,” tandasnya.
OJK berencana menetapkan aturan baru perihal pinjol. Aturan ini mengizinkan platform fintech peer to peer (P2P) lending memberi pinjaman online hingga Rp 10 miliar atau naik dari batas atas sebelumnya Rp 2 miliar.
Aturan ini membuka peluang peningkatan akses pendanaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mendorong pertumbuhan industri fintech lending. Namun, di sisi lain bisa menambah daftar orang yang terlilit utang pinjol.
Sentimen: positif (99.5%)