Sentimen
Positif (100%)
25 Jul 2024 : 00.30
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Katolik, Kristen

BUMN: BUMD

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Ignatius Kardinal Suharyo

Ignatius Kardinal Suharyo

Jokowi Teken Perpres 'Jatah Tambang' untuk Ormas Keagamaan, Begini Pembagiannya

25 Jul 2024 : 00.30 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Tidak hanya ormas keagamaan, distribusi tambang juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Jokowi di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Perpres tersebut.

Ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha. Selain itu, mereka juga memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi.

Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Bumdes, BUMD, badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.

"Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM," ucap Bahlil Lahadalia.

Peringatan dari DPR

Pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan masih menjadi polemik. Pro dan kontra masih terjadi di masyarakat. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, meminta ormas keagamaan dan Kementerian ESDM selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian terkait pemberian izin usaha pertembangan.

Hal itu disampaikam dalam diskusi Publik Fraksi PAN DPR bertema Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Untuk Ormas Keagamaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

“Benar bahwa kebijakan ini adalah afirmasi pemerintah untuk ormas keagamaan untuk membantu kemandirian ekonomi. Namun, seperti ditegaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, kesempatan untuk mengelola pertambangan ini diberikan dengan syarat yang ketat," ucap Eddy.

"Oleh karena itu, kesempatan ormas keagamaan mengelola pertambangan ini harus didahului pertimbangan dan analisis yang komprehensif serta menjalankan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Disamping itu, Sekjen PAN tersebut juga mengingatkan kesiapan ormas keagamaan, baik dari sisi manajerial dan operasional dalam mengelola tambang. Baginya, hal ini penting untuk menjaga jangan sampai izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, pengelolaan tambang oleh ormas kegamaan ini harus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabel,” ujarnya.

Eddy mengatakan, Komisi VII DPR akan melakukan pengawasan agar ormas keagamaan dapat melakukan pengelolaan tambang dengan menerapkan best mining practices dan bermanfaat untuk masyarakat banyak.

"PAN sebagai bagian dari keluarga besar Muhammadiyah berkomitmen untuk menjaga marwah para tokoh agama dan guru-guru kita jika suatu ketika organisasinya terjun dalam pengelolaan tambang," ucapnya.

Ormas Tolak Garap Tambang? Siap-siap Hadapi Bahlil

Ada sejumlah penolakan dari ormas keagamaan terkait izin pengelolaan tambang oleh Jokowi. Merespons hal itu, Bahlil Lahadalia menilai adanya percikan kontra dari sebagian ormas hanya karena mereka belum memahami penuh aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.

Untuk itu, dia mengaku dia bakal turun langsung mengkomunikasikan isi dan tujuan aturan kepada ormas-ormas terkait. Sosialisasi perihal izin tambang dari pemerintah ini merupakan bentuk bujukan dan rayuan untuk ormas yang asalnya menolak menerimanya.

"Ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakan lah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima, alhamdulillah kan.Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan," ujar Bahlil Lahadalia, di Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaAllah akan menghasilkan sesuatu yang baik," ucapnya menambahkan.

Bahlil Lahadalia lantas menegaskan kembali bahwa proses serah terima izin tambang ini sejatinya tidak mudah. Terdapat banyak syarat yang ketat menuju ke kesepakatan final.

Bahkan, sebelum ke sana, Ormas bersangkutan perlu memiliki badan usaha khusus. Kemudian, jika sudah mendapatkan izin pertambangan dari negara, pengelolaan itu pantang dipindahtangankan.

"Kan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan. Badan usaha itu juga harus punya koperasi, semoga IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," papar Bahlil.

Sikap Ormas Keagamaan soal Konsesi Tambang

NU tampaknya menjadi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang paling semangat mendapat izin pengelolaan tambang dari Presiden Jokowi. Mereka langsung tancap gas mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan, bahkan sudah mendirikan PT sendiri.

Tak mengherankan, karena keluarnya izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang merupakan janji Jokowi di hadapan warga NU pada 2021 lalu. Presiden pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batubara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) Pada 2021. Alasannya, dapat menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil.

NU pun menyambut baik keluarnya aturan tentang izin pengelolaan tambang itu. Sebab, mereka membutuhkan revenue alias pemasukan dana untuk mengurus umatnya.

Apalagi, ormas Islam itu memiliki lebih dari 30.000 pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Untuk mengelola itu semua dibutuhkan sumber daya-sumber daya, dan sekarang realitasnya kita sudah ketahui bahwa sumber daya komunitas yang diambil dari komunitas itu sendiri itu tidak lagi mencukupi. Sehingga perlu ada intervensi dalam soal ini," tutur Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.

"Maka, NU butuh revenue," ucapnya menambahkan.

Di tengah kebutuhan itu, Pemerintah kemudian memberikan kesempatan bagi ormas Islam. Sehingga, Jokowi berjanji akan menyediakan konsesi tambang untuk NU pada saat Pembukaan Muktamar ke-34 di Lampung yang digelar Desember 2021 lalu.

Meski pada saat itu Yahya Cholil Staquf belum menjadi Ketum PBNU, tetapi dia menilai apa yang disampaikan Jokowi merupakan bentuk perhatian pemerintah. Mereka pun menyediakan kebijakan afirmasi untuk ormas-ormas keagamaan di Tanah Air.

"Kemudian Bagaimana NU menyikapi ini? Nah NU ini seperti saya katakan, butuh. NU ini butuh apa pun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi," katanya.

"Karena keadaan di bawah ini memang sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," ujar Yahya Cholil Staquf menambahkan.

Dia bahkan memastikan Gudfan Arif Ghofur menjadi penanggung jawab bisnis tambang salah satu organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di Indonesia itu.

Penunjukkan Gudfan Arif Ghofur bukan tanpa alasan, dia merupakan pengusaha tambang yang sudah memahami seluk-beluk bisnis tersebut. Selain itu, dia juga menjabat sebagai bendahara umum PBNU.

"Apakah NU punya sumber daya? lah ini bendahar umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian," ucap Yahya Cholil Staquf, Kamis 6 Juni 2024.

"Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tapi sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan. Sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan," tuturnya menambahkan.

Yahya Cholil Staquf juga memastikan bahwa NU memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang siap untuk ditugaskan mengelola bisnis tambang nantinya. Selain itu, NU juga sudah membuat Perseroan Terbatas (PT) milik mereka sendiri.

"Kita sudah punya PT, dan penanggung jawab utamanya bendara umum yang juga adalah pengusaha tambang," katanya.

Tidak hanya Gudfan Arif Ghofur, Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa ada banyak SDM yang dimiliki NU. Mereka pun dinilai memenuhi syarat untuk terlibat dalam pengelolaan bisnis tambang.

"Sebetulnya di lingkungan NU itu sendiri sudah banyak sumber daya manusia-sumber daya manusia yang unggul, yang bisa kita panggil untuk ikut bekerja," ujarnya.

"Ini kan soal proses, bukan kayak kita dikasih nasi bungkus yang bisa dibuka langsung dimakankan. Ini butuh proses lama, dan NU Saya kira sangat optimistis karena kita juga sudah beberapa tahun ini, sudah 2 tahun terakhirlah, melakukan semacam identifikasi sumber daya-sumber daya manusia," tutur Yahya Cholil Staquf menambahkan.

Bahkan, dia mengklaim NU sudah memiliki ratusan profesional yang bekerja di berbagai negara. Mereka pun berkomitmen untuk membantu NU mengelola bisnis tambang nanti.

"Sekarang ini misalnya kita sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional-profesional kelas 1. Ada yang bekerja di level Manajemen Perusahaan industri pesawat terbang, ada yang di industri keuangan, dan macam-macam industri teknologi tinggi yang lain. Mereka sudah engage, siap bekerja untuk NU lah," kata Yahya Cholil Staquf.

"Insyaallah nanti dalam waktu dekat kita ingin menciptakan satu platform untuk berkumpulnya sumber daya-sumber daya baru untuk masa depan NU ini. Saya kira dalam waktu dekat, mungkin gak sampai akhir tahun akan kita laksanakan," ujarnya menambahkan.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.

"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ucapnya.

Abdul Mu'ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam non-pemerintah itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.

"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) merespons langkah Presiden Jokowi yang memberikan izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketum PGI Gomar Gultom mengatakan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia itu merupakan terobosan yang sangat baik.

“Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ucapnya dalam pernyataan tertulis.

Gomar Gultom menilai, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam melibatkan elemen masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu sebagai bentuk penghargaan terhadap ormas keagamaan.

Dia menuturkan, setiap ormas keagaman memiliki SDM yang berkualitas. Diharapkannya, pengelolaan sektor tambang yang dikelola ormas keagamaan dapat memiliki implikasi yang luas untuk masyarakat.

"Kebijakan ini memang tidak mudah untuk diimplementasikan," ujar Gomar Gultom.

"Mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya. Tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," tuturnya menambahkan.

Gomar Gultom mengatakan bahwa semua ormas juga tentunya memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia yang mereka miliki. Maka, jika ormas keagamaan dipercaya mereka tentu akan mengelola dan menjalankannya secara profesional.

Menurutnya, yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

"Yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab. Sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya," kata Gomar Gultom.

Akan tetapi, apresiasi ini tidak berarti bahwa PGI termasuk kelompok ormas yang siap menerima izin usaha pertambangan (IUP). Gomar Gultom mengingatkan, organisasi umat Kristen Protestan tersebut memiliki keterbatasan dalam hal pengelolaan suatu tambang.

Di samping itu, pertambangan bukanlah bagian dari pelayanan pihaknya.

"Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI," kata Gomar Gultom.

Menurutnya, PGI selama ini aktif dalam mendampingi korban-korban kebijakan pembangunan, termasuk korban usaha tambang. Jadi, ada kemungkinan bila ikut menerima IUP, organisasi tersebut akan berhadapan dengan dirinya sendiri. Dalam arti, sangat rentan kehilangan legitimasi moral.

"Saya tentu menghormati keputusan lembaga keagamaan yang akan memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh PP tersebut. Dalam kaitan inilah saya menyambut positif kebijakan ini, seraya mengingatkan perlunya kehati-hatian," ujar Gomar Gultom.

Senada dengan PGI, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga mengambil sikap hati-hati terhadap peluang yang diberikan PP Nomor 25/2024 tersebut. Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengungkapkan bahwa organisasi yang menghimpun uskup-uskup Katolik seluruh Tanah Air itu tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang batu bara.

"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," katanya usai bersilaturahim di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jakarta, Jakarta Timur, Rabu 5 Juni 2024.

Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menambahkan, ihwal pertambangan batu bara tidak termasuk dalam pelayanan yang disediakan KWI untuk umat Katolik dan bangsa Indonesia umumnya.

"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," ucapnya.***

Sentimen: positif (100%)