Sentimen
Positif (98%)
23 Jul 2024 : 14.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Ketentuan Uang Pensiun PNS, Lengkap dengan Formula Perhitungannya

23 Jul 2024 : 14.40 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu keuntungan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah jaminan hari tuanya atau yang diatur dalam program pensiun.

Ketentuan terkait Dana Pensiun PNS ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut ketentuan uang pensiun PNS.

Orang yang Berhak Menerima Uang Pensiun

Beberapa golongan yang memiliki hak untuk menerima uang pensiun di antaranya sebagai berikut.

Pensiun Sendiri Pensiun Janda/Duda Pensiun Yatim Piatu Pensiun Orang Tua Pensiun Terusan Uang Duka Wafat (UDW) Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat. Kewajiban Peserta Pensiun PNS

Sebelum menerima, ada beberapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh peserta pensiun, seperti:

Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.

Kewajiban penerima pensiun:

Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya. Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu: Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga. Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga. Formula Manfaat Pensiun

Formula pensiun PNS.

1. PNS

Formula pensiun PNS.

2. Pejabat Negara

Formula pensiun Pejabat Negara.

Demikian informasi terkait dana pensiun PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara menetapkan imbal jasa (fee) Pengelolaan Badan Penyelenggara Pensiun sebesar 6,7% dari hasil investasi dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.

Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).***

 

Sentimen: positif (98.8%)