Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, Tawuran
Tokoh Terkait
Apa Kabar Kasus Afif Maulana? Keluarga Diintimidasi, Pemeriksaan 79 Saksi, Pemulihan CCTV, dan Ekshumasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi lima orang saksi, termasuk anggota keluarga Afif Maulana (13), atas dugaan intimidasi dalam kasus tewasnya siswa SMP tersebut.
"LPSK mengabarkan ada lima saksi yang dilindungi, terutama keluarga Afif Maulana, karena intimidasi kepada keluarga cukup tinggi," kata Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Indira Suryani pada Selasa 23 Juli 2024.
Menurutnya, dugaan intimidasi tersebut ditujukan kepada orangtua dan paman Afif Maulana. Menyikapi itu, LPSK sudah memberikan pendampingan psikis ke beberapa orang saksi terlindung.
Di satu sisi, LBH Padang memahami penguatan psikis yang diberikan LPSK belum optimal, karena para terlindung masih trauma. Selain itu, mereka juga ketakutan, terutama anak-anak yang diduga menjadi korban penyiksaan.
"Dalam minggu ini, LPSK segera mengabari LBH Padang perihal pengajuan permohonan perlindungan terhadap saksi-saksi lainnya," ujar Indira Suryani.
Dia juga menyinggung belum dilaksanakannya ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana yang diajukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Proses ekshumasi merupakan salah satu ikhtiar keluarga korban untuk mencari tahu penyebab kematian Afif Maulana. Upaya itu juga mendapat dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Komnas HAM bersama KPAI akan melakukan ekshumasi yang dibantu pendanaan negara," ucap Indira Suryani.
Sayangnya, KPAI bersama Komnas HAM sampai saat ini belum mendapatkan surat balasan secara tertulis untuk pelaksanaan ekshumasi jasad Afif Maulana. Bahkan, LBH Muhammadiyah kembali memasukkan surat terkait ekshumasi yang ditujukan kepada Kapolri.
LBH Padang berharap, Kapolri membalas surat permohonan ekshumasi tersebut secara tertulis, dan bukan disampaikan lewat media.
Pengerahan Forensik Digital, Kembalikan Salinan CCTVLBH Padang juga menyatakan bahwa ahli forensik digital bisa mengembalikan salinan kamera pengintai atau (Closed-Circuit Television/CCTV) yang dilaporkan terhapus otomatis terkait kasus kematian Afif Maulana.
"LBH sudah berkoordinasi dengan beberapa orang yang kami ketahui mempunyai pengetahuan lebih terkait itu, terutama forensik digital bahwa alasan itu (CCTV) tertimpa bisa dikembalikan lagi menggunakan sebuah alat," ujar Indira Suryani.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak bisa memberikan CCTV atau salinannya guna mengungkap penyebab kematian Afif Maulana yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh LBH, ahli forensik digital bisa mengembalikan data CCTV yang sudah tertimpa 11 hari.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu komitmen Polda Sumbar untuk memberikan salinan CCTV yang diminta LBH Padang.
"Kami menunggu komitmen Polda Sumbar benar-benar serius untuk mendapatkan salinan CCTV itu," ucap Indira Suryani.
LBH Padang pun sudah memasukkan surat permohonan informasi kepada Polda Sumbar terkait berita acara dan salinan autopsi hingga salinan CCTV serta dokumen lainnya terkait kematian Afif Maulana yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, Indira Suryani menyampaikan bahwa sejumlah upaya yang telah dilakukan LBH Padang sebagai kuasa hukum keluarga korban, di antaranya mendalami tiga orang saksi dewasa yang turut serta memandikan Afif Maulana.
Kesaksian yang didapatkan ialah ditemukannya dugaan bekas pukulan benda tumpul di punggung Afif Maulana dengan panjang sekitar 4 hingga 10 sentimeter. Hal itu diduga terindikasi dengan alat yang digunakan polisi saat malam kejadian.
"Indikasinya ini cocok dengan alat yang digunakan polisi pada malam itu. Benda tumpul panjang seperti rotan," tutur Indira Suryani.
Oleh karena itu, LBH Padang menyakini Afif Maulana bertemu dengan anggota polisi di Jembatan Kuranji, Kota Padang. Selain itu, LBH juga sudah membawa dua orang saksi anak yang salah satunya mengaku dan mengetahui Afif Maulana dikerumuni tiga polisi saat malam kejadian.
"Saksi anak ini juga sempat mendengar Afif Maulana meminta ampun," kata Indira Suryani.
79 Saksi DiperiksaPolda Sumbar bersama Polresta Padang memeriksa 79 orang saksi dalam penanganan kasus tewasnya remaja berisinial AM di Jembatan Kuranji, Kota Padang.
"Penyelidikan kasus masih terus dilakukan oleh Polresta Padang, saksi yang diperiksa mencapai 79 orang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan.
Dia mengatakan, 79 saksi itu berasal dari berbagai latar belakang, dengan rincian 39 orang merupakan anggota Polda Sumbar, 13 anggota Polsek, dan 16 remaja yang diamankan ketika polisi melakukan pencegahan tawuran pada hari kejadian, serta 13 orang dari saksi umum.
"Kami juga telah memeriksa dua ahli dalam penyelidikan kasus ini, yaitu ahli forensik dan ahli informasi teknologi (IT)," ujar Dwi Sulistyawan.
Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya berusaha melakukan proses hukum tersebut secara transparan, dan membuka ruang kepada siapa pun jika memiliki bukti atau petunjuk yang jelas untuk mengungkap kasus tersebut.
"Sudah ada dua posko pengaduan yang dibuka untuk menampung bukti-bukti dari luar, yaitu di Polda Sumbar dan Polresta Padang," ucap Dwi Sulistyawan.
Sejalan dengan pembukaan posko pengaduan tersebut, Polisi juga telah membuka akses layanan komunikasi via 08116669007, dan 0895607345098 sejak 5 Juli 2024. Hanya saja, sampai saat ini tidak ada satupun atau pihak manapun yang datang untuk menyerahkan bukti-bukti serta petunjuk kepada kepolisian.
"Tidak ada yang datang untuk menyerahkan itu (bukti serta petunjuk), padahal kami sudah berusaha terbuka dan transparan," kata Dwi Sulistyawan.
Dalam kesempatan tersebut, dia kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian menginginkan kasus itu cepat dituntaskan melalui penyelidikan yang terbuka. Dia mengatakan, Kepolisian meyakinkan bahwa hal yang disampaikan kepada publik haruslah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan belaka.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas. Dwi Sulistyawan mengatakan, sampai sekarang penyebab kematian AM masih sama, yakni korban meninggal dunia usai melompat dari Jembatan Kuranji supaya tidak diamankan oleh aparat kepolisian yang sedang mencegah gerombolan pelaku tawuran.
Hal itu sebagaimana keterangan saksi A yang merupakan teman korban AM, dan berboncengan sepeda motor bersama AM sebelum kejadian. Pada bagian lain, untuk pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh personel Polda Sumbar pada malam kejadian sekarang sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumbar.
Jumlah personel yang sudah diperiksa Propam sebanyak 44 personel, sedangkan 13 orang merupakan saksi umum. Namun, Dwi Sulistyawan menegaskan bahwa proses terhadap dugaan pelanggaran disiplin itu berbeda dengan peristiwa penyelidikan kematian AM.
Pemeriksaan terkait AM dilakukan pada tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Kuranji, sementara itu dugaan pelanggaran disiplin terkait kejadian di Kantor Polsek Kuranji setelah belasan pelaku tawuran.
Kapolri Diminta Segera Ambil Alih KasusTidak hanya itu, LBH Padang meminta Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus kematian Afif Maulana yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh oknum polisi.
"Kami LBH Padang sebagai kuasa hukum sebenarnya sudah mendorong Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus ini," ucap Indira Suryani.
Sejalan dengan itu, pada 16 Juli 2024, KPAI juga melayangkan surat kepada Kapolri untuk melakukan dua hal. Pertama, meminta Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus Afif Maulana.
Kedua, KPAI meminta penanganan atau pengusutan kasus dugaan penyiksaan tersebut dilakukan secara transparan, progresif dan profesional. Desakan itu mengingat sudah satu bulan lebih LBH Padang menilai belum ada kemajuan signifikan dari penyelidikan kepolisian setempat.
Tidak hanya itu, Indira Suryani juga meminta Kapolri untuk secara aktif dan tegas terkait proses ekshumasi jasad Afif Maulana sebagai bentuk pro justitia dengan melibatkan dokter forensik yang independen serta berkompeten.
"Kami butuh pernyataan tertulis dari Kapolri, polisi, atau penyidik agar ekshumasi ini bisa dijadikan pro justitia," ujarnya.
Respons PolriKaropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik akan mempelajari terlebih dahulu permintaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
“Tentu ada mekanismenya, dan kalaupun ada harapan seperti itu (ekshumasi), itu menjadi bagian dari penyidikan. Kembali lagi, nanti penyidik akan mempelajari konteks ekshumasi yang merupakan bagian daripada proses penyidikan itu,” tuturnya.
Terkait permintaan ekshumasi akan diterima atau tidak, dia mengatakan keputusan itu berada pada tangan penyidik.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah datang ke Gedung Mabes Polri menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi permintaan agar kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan bahwa pihaknya telah diberikan kuasa oleh keluarga Afif untuk menyurati Kapolri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan LBH Padang dan Komnas HAM terkait hal ini.
“Beberapa waktu lalu Pak Kapolri sudah menyatakan bahwa akan melaksanakan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar. Maka, atas dasar itulah kami merespons positif bahwa ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan penyelidikan terkait latar belakang tewasnya almarhum Afif Maulana,” ujarnya.
Apabila permintaan ekshumasi dikabulkan oleh penyidik, Gufroni berharap agar prosesnya melibatkan pihak luar agar berjalan transparan. Dia juga mengatakan, LBH AP Muhammadiyah siap menghadirkan ahli forensik apabila diminta.
“Kami merasa bahwa kami punya dokter-dokter Muhammadiyah yang berpengalaman yang siap membantu bilamana diperlukan untuk menjadi dokter forensik dari pihak Mabes Polri,” katanya.***
Sentimen: negatif (100%)