Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BSI
Kab/Kota: Tulungagung, Purbalingga
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Pegawai Bank BUMN Tilap Duit Nasabah Demi Trading Kripto, Negara Rugi Rp11,2 Miliar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi
PIKIRAN RAKYAT - Salah satu pegawai bank milik BUMN di Kabupaten Purbalingga berinisial DP memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bidang pemasaran untuk menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah. Ia memakai uang tersebut demi membeli kripto.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Ponco Hartanto, DP menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen. Kemudian, DP menarik uang simpanan nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 23 Juli 2024.
Ponco Hartanto mengungkapkan bahwa aksi itu dilakukan DP dalam kurun waktu Juli hingga September 2023.
Saat trading kripto, DP mengalami kerugian, sehingga uang nasabah yang diambilnya tak bisa diganti. Aksi DP itu pun menyebabkan negara merugi hingga Rp11,2 miliar.
Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pegawai Bank Syariah Tipu Nasabah, Modus Lelang EmasSebelumnya, ada pula kasus serupa yang melibatkan salah satu pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial DR. Ia diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank.
"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut tak pernah diterima oleh korban. Akibatnya, korban merugi hingga miliaran rupiah.
Menurut Teuku Arsya, pihaknya yakin korban penipuan tersebut tak cuma satu orang.
"Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Tapi kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar," ucapnya.
Akibat perbuatannya, DR dijerat dengan pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ia pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," tuturnya.***
Sentimen: negatif (88.7%)