Bawaslu Sumbar sarankan KPU proses hukum KPPS abaikan saran PSU
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat menyarankan Komisi Pemilihan Umum memproses hukum petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diduga mengabaikan saran perbaikan mengenai pemungutan suara ulang calon anggota DPD RI.
"Bawaslu menyarankan agar KPU melakukan proses hukum terhadap penyelenggara ini," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni di Padang, Sabtu.
Saran proses hukum itu berkaitan temuan Bawaslu mengenai pemilih yang mencoblos dua kali di salah satu tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, Bawaslu sudah memberikan saran perbaikan kepada KPPS agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) ulang.
Namun, saran dari Bawaslu tidak dilaksanakan oleh petugas KPPS. Atas dasar itu, Alni menyarankan agar petugas KPPS tersebut diproses hukum.
Proses itu bisa dalam bentuk pembinaan atau pendalaman terkait pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Jadi, temuan ini kita serahkan kepada KPU dan jajarannya untuk menindaklanjutinya," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Alni juga mengecam dan mempertanyakan tindakan penyelenggara PSU DPD di Kabupaten Solok Selatan yang tidak membolehkan pengawas tingkat desa dan kelurahan berada di dalam ruang rekapitulasi suara.
Padahal pengawas desa dan kelurahan mempunyai kewajiban dalam mengawasi proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun, faktanya penyelenggara tidak mengizinkan pengawas berada di ruang rekapitulasi.
Mengenai kejadian itu, jajaran Bawaslu sudah meminta penjelasan kepada KPU Solok Selatan, namun jawaban KPU setempat dinilai tidak menjelaskan substansi yuridis atas insiden pelarangan tersebut.
Ia menegaskan dalam menjalankan pesta demokrasi KPU dan Bawaslu harus saling mendukung serta menghormati tugas pokok masing-masing. Sebab, pada dasarnya konsep penyelenggaraan pemilu ialah kerja bersama.
"Tapi, pernyataan Ketua KPU Solok Selatan dalam sebuah kegiatan resmi menganggap pengawas ini adalah musuh," kata dia menyesalkan ucapan Ketua KPU Solok Selatan itu.
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (66.7%)