Sentimen
Netral (57%)
20 Jul 2024 : 21.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Kasus: Tragedi Kudatuli

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Peringatan 28 Tahun Kudatuli, Pakar Hukum Beberkan Cara Penguasa Gunakan Hukum Jadi Alat Kekuasaan - Page 3

21 Jul 2024 : 04.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata negara Bivitri Susanti memberikan refleksinya atas peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli, di mana hukum jadi senjata penguasa, yang ironinya masih bisa dilihat pada saat ini.

Hal itu dikatakan Bivitri saat sesi diskusi Kudatuli #Kamitidaklupa bertajuk Perspektif Hukum: ‘Kudatuli: Arus Bawah Vs Hukum Alat Kekuasaan’ di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Bivitri menyatakan dirinya memotret dua hal yang menyadarkan bahwa hukum dijadikan alat kekuasaan oleh pihak penguasa untuk mematikan pihak-pihak yang tidak sejalan.

"Hal pertama yakni hukum dijadikan alat kekuasaan untuk mematikan pihak yang menganggap berseberangan dengan pemerintah yang berkuasa," ujar Bivitri, Sabtu (20/7/2024).

Menurut dia, peristiwa Kudatuli menggambarkan hal itu. Bahkan, dia melihat fenomena itu justru kembali muncul di saat ini. Di mana, kata Bivitri, pihak-pihak yang bersebrangan dengan pemerintah berkuasa akan 'dikriminalisasi' dengan instrumen hukum.

"Yang pertama adalah ketika pandangan berbeda, atau dalam bahasa yang bisa longgar kita gunakan oposisi, pandangan berbeda dalam politik formal itu dimatikan. Dan itulah yang sebenarnya terjadi pada peristiwa 27 Juli sebenarnya," papar dia.

"Nah, uniknya adalah berpuluh-puluh tahun kemudian ini terjadi lagi, tapi dengan halus sekali," sambung Bivitri.

Bivitri pun menyebut, jika pemerintahan yang berkuasa saat ini tidak menggunakan serangan fisik secara terbuka, seperti pada peristiwa Kudatuli 1996.

Namun, kata dia, hal yang mengkhawatirkan, justru serangan itu ditujukan untuk mematikan demokrasi melalui instrumen hukum.

"Mungkin tidak ada lagi penyerangan fisik partai, tapi diserangnya kita, dimatikannya demokrasi kita, itu melalui hukum. Jadi smooth sekali. Kalau tidak dikasih tahu oleh kawan-kawan kita sendiri, mungkin kita tidak sadar bahwa kita sebenarnya tengah dijajah," terang Bivitri.

 

KPU RI mengusulkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sentimen: netral (57.1%)