Sentimen
Positif (98%)
19 Jul 2024 : 18.02
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PLN

Kab/Kota: Semarang, Denpasar

Kasus: mafia tanah

Bappenas nilai pemanfaatan blockchain dapat berantas mafia tanah

20 Jul 2024 : 01.02 Views 3

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Ekonomi

Sebetulnya kita sudah minta itu menjadi satu, bisa jadi satu piloting ya, karena proven, teknologinya provenJakarta (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai, pemanfaatan blockchain dalam sektor pertanahan dapat menjadi salah satu strategi efektif dalam memberantas mafia tanah.

Koordinator Ekosistem dan Pemanfaatan TIK, Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Bappenas Andianto Haryoko mengatakan, ekosistem blockchain dalam sektor pertanahan dapat meningkatkan transparansi dan memitigasi maraknya praktik duplikasi sertifikat tanah.

“Blockchain ini kan salah satu enabler technology atau emerging technology yang bisa dimanfaatkan untuk meng-track, jadi dengan blockchain ini, kodifikasi dan sebagainya bisa meningkatkan transparansi,” kata Andianto usai menghadiri Press Briefing CIPS DigiWeek 2024 di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, blockchain merupakan teknologi basis data terdistribusi yang memungkinkan penyimpanan data secara aman, transparan, dan tidak dapat diubah.

Menurut Andianto, karakteristik ekosistem blockchain cocok untuk diimplementasikan dalam sektor pertanahan.

Kendati pemanfaatan blockchain sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, namun hingga saat ini inovasi tersebut masih belum diimplementasikan.

"Sebetulnya kita sudah minta itu menjadi satu, bisa jadi satu piloting ya, karena proven, teknologinya proven. Itu bukan suatu hal yang masih teknologi kayak pesawat itu yang belum proven, ini sudah bisa dilakukan, tinggal ada kemauan atau tidak," jelasnya.

Ia menilai untuk saat ini yang paling penting dipersiapkan justru dari aspek sumber daya manusia (SDM) agar nantinya dapat dengan maksimal memanfaatkan inovasi teknologi itu.

“Kan masalahnya ini manusia ini, core business-nya ini, core entity-nya jelas di manusianya," ucap Andianto.

Lebih lanjut, ia menambahkan di lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), usulan penggunaan blockhcain untuk sertifikat tanah sudah dalam tahap pengkajian.

"Sudah ada kajiannya, tapi belum diimplementasikan satu proyeknya, memang kita mau mendorong nanti. Saya dulu propose misal di Denpasar, kan menarik ya itu bisa dilakukan," terangnya.

Adapun Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya mengatakan bahwa sebanyak 87 kasus mafia tanah menjadi target operasi pada 2024.

“Pada tahun 2024 ini, ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Ada kenaikan 5 TO dari sebelumnya 82 target operasi,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7)

Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 92 orang,” kata AHY.

Baca juga: PLN EPI dan Universitas Telkom kembangkan teknologi blockchain di P2EP
Baca juga: Kominfo gandeng Asosiasi Blockchain Indonesia kembangkan ekosistem

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (98.8%)