Sentimen
Negatif (61%)
19 Jul 2024 : 19.43
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

Bawaslu Kota Tangerang Temukan Praktik Joki pada Proses Coklit

20 Jul 2024 : 02.43 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Bawaslu Kota Tangerang Temukan Praktik Joki pada Proses Coklit Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan praktik joki selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung. "Dari beberapa temuan kita, ada joki selama proses coklit di Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jumat (19/7/2024). Praktik joki yang dilakukan salah satu petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yaitu memanfaatkan anaknya untuk melakukan proses coklit. Padahal, kata dia, praktik joki seperti itu tidak boleh dilakukan oleh Pantarlih, meskipun masih di dalam satu keluarga. "Tetap saja enggak boleh. Yang namanya joki itu kan mengganti, walaupun dia suaminya, anaknya, itu enggak boleh," kata Komarrulloh. Oleh karenanya, dia menegaskan kepada seluruh Pantarlih untuk tidak melakukan praktik joki dan melaksanakan coklit sesusai dengan peraturan yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. "Makanya sekarang ini kami pertegas. Kalau dia enggak bisa, ya kapan bisanya gitu, lho. Kalau malam, ya silakan malam," kata dia. Selain praktik joki, Bawaslu Kota Tangerang juga menemukan permasalahan lainnya pada proses coklit, yakni adanya pantarlih yang tidak turun ke lapangan selama proses coklit berlangsung. "Ada di salah satu kecamatan di Kota Tangerang lah, kita temukan dari hari pertama sampai seminggu yang lalu itu tidak turun ke jalan," kata Komarrulloh. Kemudian, ada juga Pantarlih yang tidak memberikan stiker coklit ke warga dengan alasan kekurangan stiker. "Kemarin itu ada kekurangan stiker ya, itu juga kita tindak lanjuti. Kalau misalkan stiker belum ada ya harusnya jangan turun sampai itu ada. Kalau turun sama saja bohong," imbuh dia. Atas temuannya itu, Bawaslu Kota Tangerang sudah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang untuk dilakukan perbaikan. "Kami sudah layangkan imbauan berupa saran perbaikan untuk KPU, dua kali (suratnya dilayangkan)," kata dia. Menurut Komarrulloh, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan berdampak pada pemilih lantaran tak mendapatkan hak suaranya. "Berakibatnya ke yang pemilih itu. Makanya laporan ke Panwascam, kami tindak lanjuti kemarin untuk mengasih saran perbaikan ke KPU untuk mengolah," ujar dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (61.5%)