Sentimen
Negatif (98%)
19 Jul 2024 : 14.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Barang Impor Ilegal di Pedagang Tidak Bisa Dirazia, Ini Alasannya

19 Jul 2024 : 21.52 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, Beritasatu.com - Barang impor ilegal yang sudah berada di tangan pihak ketiga atau para pedagang dan pengecer ternyata tidak bisa dirazia. Pasalnya barang tersebut sudah masuk kategori milik perorangan, bukan dikategorikan sebagai barang impor.

Hal tersebut disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea merespons viralnya video yang menarasikan pedagang di ITC Mangga Dua panik dan langsung menutup tokonya karena ada razia barang impor.

Dikatakan Hotman, merazia pedagang yang menjual barang impor ilegal tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, yang harus dirazia adalah importirnya.

"Dia bisa ditangkap pada saat barang itu masuk secara ilegal. Tetapi kalau sudah dengan aman, dengan sogok-menyogok bisa masuk ke Indonesia, barang itu kemudian beralih ke pihak ketiga yaitu pemilik toko atau eceran untuk dijual, terus apa dasar hukumnya mengaitkannya sebagai barang impor? Dia sudah bukan barang impor lagi, sudah jadi milik seseorang secara domestik," kata Hotman Paris di Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (19/7/2024).

Dikatakan Hotman, yang bisa membuat laporan ke pihak kepolisian adalah pemilih asli brand tersebut yang merasa dirugikan atas pemalsuan merek. Namun, dalam kegiatan razia, hal tersebut tidak bisa dilakukan kepada pedagang.

"Pertanyaannya, kenapa barang tersebut bisa masuk ke Indonesia secara ilegal? Berarti yang salah oknum Bea Cukai. Barang tersebut sudah beralih menjadi milik perorangan (pedagang), apa kewenangan Bea Cukai (melakukan razia)?. Harusnya yang ditangkap itu importirnya," kata Hotman.

Sentimen: negatif (98.5%)