Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PTPN XI
Kab/Kota: Surabaya, Pasuruan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTPN XI
Beritajatim.com Jenis Media: Nasional
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi dalam dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penahanan dilakukan setelah KPK mengumumkan secara resmi para tersangka dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu di PTPN XI, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti. KPK pun menetapkan Mochamad Cholidi (MC) selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, serta Muhchin Karli (MHK) selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024 sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Alexander di kantornya.
Dia menjelaskan, kasus ini berrmula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM (Kejayan Mas, tidak dibacakan) pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang beraca di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permerer sersegi.
“Atas penawaran tersebut, MC (Mochamad Cholidi, red) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Mochamad Khoiri, red) menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI,” kata Alexander.
Kemudian, lanjutnya, dilakukan kunjungan langsung ke lokasi oleh Cholidi, Khoiri bersama dengan beberapa pegawai pabrik gula dan diterima langsung Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas.
Alexander menambahkan, dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.
“MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi padahat merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar tahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi,” kata Alexander.
Masih menurut Alexander, atas perintah Cholidi dan Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon Ickasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai sarah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.
Alexander memaparkan, dari hasil revew dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up.
“MC juga tetap memaksakan dilakukan pembeliar :ahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air,” papar Alexander.
Selain itu, dia pun menyebut, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan Muhchin Karli ke berbagai pihak yang ada di PTPN LX karena mendukung kelancaran proses transaksi.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp39,2 Miliar,” kata Alexander. [ian]
Sentimen: negatif (99.8%)