Sentimen
Negatif (100%)
20 Jul 2024 : 07.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Hevearita Gunaryanti Rahayu

Hevearita Gunaryanti Rahayu

Kantor Digeledah KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Tahu di Mana Rimbanya

20 Jul 2024 : 07.05 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengaku belum bertemu maupun berkomunikasi dengan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu pascapenggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengungkapkan bahwa dia belum ada komunikasi dengan wali kota pascapenggeledahan KPK.

"Belum, saya masih baru pulang haji soalnya," ucapnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat 19 Juli 2024.

 Iswar Aminuddin juga enggan memberikan tanggapan mengenai penggeledahan oleh KPK di sejumlah instansi di lingkungan Pemkot Semarang.

Beberapa kepala OPD juga mengakui hal yang sama, seperti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso. Dia mengaku sempat berkomunikasi dengan Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu, membahas tentang persiapan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI. Namun, setelah itu belum ada komunikasi lagi sampai sekarang.

"Tidak ada komunikasi lagi. Setelah penggeledahan, memang tidak bisa berkomunikasi dengan Bu Wali," katanya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Yudi Wibowo juga mengaku terakhir berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang pada Minggu 14 Juli 2024.

"Kami komunikasi terakhir hari Minggu, itu ada tiga acara sehari padat, salah satunya menerima PPDB SMPN 1 terkait dengan dugaan ijazah palsu," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur. Dia juga belum berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang pascapenggeledahan KPK.

"Saya hari apa ya komunikasi dengan Wali Kota. Belum ketemu lagi," ujarnya.

Pascapenggeledahan KPK mulai Rabu 17 Juli 2024 sampai Jumat 19 Juli 2024, Wali Kota Semarang juga belum terlihat berkantor di Balai Kota Semarang.

Ada sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang dan instansi OPD yang digeledah KPK selama 3 hari ini, antara lain, Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penggeledahan masih berlanjut di Kantor Dinas Pendidikan dan sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran Kota Semarang pada Kamis 18 Juli 2024. Tidak hanya menggeledah, KPK juga meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD dan pejabat terkait di lingkungan Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.

Penggeledahan Kantor Wali Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu 17 Juli 2024. Berdasarkan pengamatan di lokasi, beberapa petugas KPK mengenakan rompi bertulisan lembaga antirasuah tersebut.

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu. Sekira pukul 14.00 WIB, tiga petugas KPK keluar dari ruang wakil wali kota dan sekda setempat.

Para petugas selanjutnya menuju Lantai 6 Gedung Moch Ihsan di komplek Balai Kota Semarang. Dengan dipandu pegawai Pemkot Semarang, ketiga petugas KPK masuk ke ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.

Belum diketahui tujuan penyidik KPK menggeledah sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkot Semarang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.

Penggeledahan Selama 1,5 Jam

Penyidik KPK menggeledah serta memeriksa ruang Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang sekitar 1,5 jam. Petugas mendatangi ruang yang berlokasi di lantai 6 Gedung Moch Ihsan kompleks Balai Kota Semarang itu sekira pukul 14.00 WIB.

Sejumlah petugas berompi KPK keluar dari ruang kantor tersebut sekira pukul 15.35 WIB, diikuti oleh beberapa pegawai Pemkot Semarang. Para petugas KPK kemudian kembali ke ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang yang berada sisi selatan kompleks kantor pemerintahan itu.

Sejumlah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang sejak Rabu 17 Juli 2024 pagi. Selain kompleks balai kota, petugas KPK juga dilaporkan menggeledah rumah dinas Wali Kota Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh.

Bawa Dua Koper Besar

Penyidik KPK membawa dua koper berukuran besar dari ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang usai penggeledahan di sejumlah ruang di kompleks Balai Kota Semarang.

Usai penggeledahan, penyidik KPK meninggalkan kompleks Balai Kota Semarang dengan menggunakan empat mobil. Penyidik yang sejak pagi melakukan penggeledahan baru selesai bekerja sekira pukul 18.15 WIB.

Tidak ada keterangan dari penyidik KPK usai penggeledahan tersebut. Selain ruang Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Semarang, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa serta rumah dinas Wali Kota Semarang.

Belum ada pernyataan dari Pemerintah Kota Semarang berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Sementara itu, KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah setempat.

Ketiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

"Empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Menurutnya, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.***

Sentimen: negatif (100%)