Sentimen
Negatif (79%)
19 Jul 2024 : 15.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Semarang

Kasus: korupsi, kasus suap

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Putu Sumarjaya

Putu Sumarjaya

Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Pengacara: Baru Dapat Panggilan Pagi Ini

19 Jul 2024 : 22.39 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/7/2024). Hasto sejatinya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa Hasto baru menerima undangan pada pagi hari yang sama. Karena sudah memiliki jadwal kegiatan lainnya, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

"Info panggilan baru didapat pagi ini. Mas Hasto tidak bisa memenuhi panggilan karena sudah ada jadwal kegiatan lain," kata Ronny melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Ronny menegaskan bahwa Hasto akan menghormati proses hukum yang berlangsung. "Kami masih mempelajari materi pemanggilan ini," ungkapnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto pada hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, konsultan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (19/7/2024).

Pemanggilan Hasto dilakukan dalam kapasitasnya sebagai konsultan, namun KPK belum membeberkan detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi hadir dan agenda permintaan keterangan selesai.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Yofi Oktarisza, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA Kemenhub. Kasus yang menyeret Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA, dengan sejumlah pihak lainnya juga diproses hukum, termasuk pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, serta Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari suap, antara lain tujuh deposito senilai Rp 10 miliar, kartu ATM, uang tunai Rp 1 miliar, serta tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar. Selain itu, terdapat delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp 8 miliar.

Sentimen: negatif (79.5%)