Sentimen
Netral (57%)
19 Jul 2024 : 19.00
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Fauzi Baadilla Jadi Komisaris Pos Indonesia, Intip Gajinya - Page 3

20 Jul 2024 : 02.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Seiring pengangkatan itu, berapa honorarium Fauzi Baadilla dan Budi Djatmiko?

Penetapan remunerasi berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi komisaris perusahaan BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/mbu/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Pada pasal 83 Peraturan Menteri BUMN disebutkan pada ayat 1, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diberikan honorarium yang ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebagai berikut:

a.Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur utama BUMN

b.Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN, dan

c.Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN

Adapun mengutip laporan tahunan PT Pos Indonesia tahun 2022, Perseroan telah menetapkan indikator yang digunakan untuk menetapkan Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas sebagai berikut:

1.Faktor skala usaha

2.Faktor kompleksitas usaha

3.Tingkat inflasi

4.Kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan

5.Faktor-faktor lain yang relevan serta tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan

Adapun besaran remunerasi yang diterima adalah:

a.Komisaris utama 45 persen dari remunerasi direktur utama

b.Anggota dewan komisioner 90 persen dari remunerasi komisaris utama

c.Anggota direksi lainnya 85 persen dari direktur utama.

Sentimen: netral (57.1%)