Sentimen
Positif (50%)
20 Jul 2024 : 00.48
Tokoh Terkait

PNS Bakal Naik Gaji 2025, Ini Kata Airlangga Hartarto

20 Jul 2024 : 00.48 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabarnya akan mengalami kenaikan pada 2025. Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

KEM-PPKF memuat restrukturisasi belanja pegawai yang menjadi arah kebijakan fiskal tahun 2025.

Terkait kabar ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara. Dia membenarkan adanya rencana penyesuaian gaji PNS 2025.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” ujar Airlangga.

Meski telah mengonfirmasi kabar tersebut, Airlangga belum merinci besaran kenaikan gaji yang dimaksud.

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.

Di samping kenaikan gaji, pemerintah disebut akan melakukan penyesuaian kebijakan pegawai yang salah satunya mengatur tentang penyusunan formasi PNS.

Kebijakan itu mengacu pada analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Penghasilan Tambahan PNS 2024

Pada tahun 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kabar gembira berkenaan dengan pendapatan.

Pasalnya, sejak bulan Januari tahun 2024, kalangan PNS akan menerima tambahan penghasilan di samping gaji pokok yang telah ditetapkan.

Tambahan penghasilan untuk PNS ini terdiri dari empat kategori dana, yaitu uang makan, uang lembur, uang makan lembur, dan uang daya tahan tubuh.

Besarnya tambahan ini bervariasi untuk setiap golongan PNS alias akan disesuaikan dengan golongan masing-masing. Pemberian tambahan ini bertujuan untuk menghargai dan mengakui kinerja yang telah ditunjukkan oleh para PNS.

Lantas berapa besaran uang tambahan PNS yang diberikan pemerintah? Berikut penjelasannya:

1. Uang Makan dan Uang Makan Lembur Golongan I: Rp35.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp770.000 (Rp35.000 x 22 hari). Golongan II: Rp35.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp770.000 (Rp35.000 x 22 hari). Golongan III: Rp37.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp814.000 (Rp37.000 x 22 hari). Golongan IV: Rp41.000 per hari, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp902.000 (Rp41.000 x 22 hari). 2. Uang Lembur Golongan I: Rp18.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp396.000 (Rp18.000 x 22 hari). Golongan II: Rp24.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp528.000 (Rp24.000 x 22 hari). Golongan III: Rp30.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp660.000 (Rp30.000 x 22 hari). Golongan IV: Rp 36.000 per jam, sehingga sebulan PNS akan mendapatkan Rp792.000 (Rp36.000 x 22 hari). 3. Uang Daya Tahan Tubuh

Besaran uang daya tahan tubuh PNS bervariasi antara Provinsi, dengan kisaran Rp18.000 hingga Rp25.000. Tambahan ini diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas kinerja mereka.

Demikian informasi mengenai besaran pendapatan tambahan di luar gaji pokok, bagi kalangan PNS di Indonesia, sejak 2024. ***

Sentimen: positif (50%)