Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2023 : 07.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Johnny G Plate Dituding Pengecut Hingga Merasa Dizalimi

2 Nov 2023 : 14.21 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Tekno

Jakarta -

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membacakan pembelaannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023). Berikut rangkumannya:

Dituding pengecut

Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, kemarin juga membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS. Anang pun kesal kepada mantan Menkominfo Johnny G Plate.

"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang. Anang mengharapkan Plate menjadi pemimpin yang mengayomi anak buahnya. Namun dia menyebut Plate justru bersikap sebagai seorang pengecut dalam kasus tersebut.

"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujarnya.

Dia mengatakan Plate tak merasa bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS. Dia mengatakan Plate mencari selamat sendiri dalam kasus ini.

"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," ujarnya.

Anang mengatakan Plate merupakan seorang politikus ulung. "Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya," ujarnya.

Ngotot tak bersalah

Johnny Plate tegas mengklaim tidak bersalah dan juga ia menyinggung soal penetapan tersangka dirinya karena politik. "Meskipun fakta fakta persidangan telah menunjukkan dengan jelas dan tegas ketidakbersalahan saya dan saya juga meyakini, majelis hakim yang mulia sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkaranya," katanya.

"Isi dan materi surat tuntutan untuk umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan, padahal berdasarkan fakta persidangan semua dakwaan yang didalilkan pada saya telah terbantahkan, bukan hanya sebagian tapi seluruhnya oleh saksi, pendapat ahli dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan," klaim Johnny.

Kemudian, mantan Menkominfo ini menyinggung soal dugaan bagaimana penetapan dirinya sebagai tersangka karena kondisi politik, dengan suara bergetar.

"Selain itu, mengingat sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," cetusnya.

"Setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum yang mengabaikan seluruh fakta persidangan timbul pertanyaan baru dalam diri saya, apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka, kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor hanya karena alasan politik?" tuturnya.

Namun Johnny menambahkan tak akan menggunakan alasan politik dalam pembelaan di kasus korupsi proyek BTS tersebut. "Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," ujarnya.

Merasa dizalimi

Johnny G Plate pun merasa dizalimi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebutkan dirinya menerima Rp 17,8 miliar dari proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi dan diberlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum," cetus Johnny.

Sang mantan Menkominfo mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya mencari selamat bagi diri sendiri dan menjadikan dirinya keranjang sampah kesalahan.

"Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang yang sudah mengakui telah menerima dana tersebut agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Maka, tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya," kata Johnny.

"Dengan melemparkan semua kesalahan pada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, dia mengklaim hanya melanjutkan proyek BTS 4G dari Menkominfo sebelumnya dan mempercepat proyek itu atas perintah dari Presiden Jokowi.

"Bahwa pengadaan BTS 4G di daerah 3T termasuk pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan jumlah total pembangunan BTS di 5.618 lokasi dengan total anggaran 15,5 triliun merupakan program lanjutan dari program merdeka sinyal yaitu program pembangunan BTS 4G di lokasi 3T yang ditentukan Menkominfo sebelumnya yaitu Rudiantara pada tahun 2019, bahkan sudah dibahas di komisi 1 DPR RI pada tahun yang sama, pada Juli 2019, sebagaimana diterangkan para saksi. Pada saat itu saya belum jadi menteri," katanya.

"Perubahan target BTS 4G dari semula 5.618 lokasi menjadi 7.904 lokasi dalam jangka waktu dua tahun yaitu dari 2021 dan 2022, dijalankan atas arahan bapak presiden dalam rangka percepatan transformasi digital yang disampaikan dalam ratas dan rapat kabinet," lanjutnya.


(fyk/fyk)

Sentimen: negatif (99.9%)