Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN, Himbara, Bank Tabungan Negara
Tokoh Terkait
Anggito Abimanyu
OJK Buka-bukaan Rencana Akuisisi Bank Muamalat Oleh BTN Syariah
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana BTN Syariah untuk akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Keputusan tersebut dinilai akan mempercepat proses penyehatan bank syariah pertama di Indonesia itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Bank Muamalat sedang dalam proses penyehatan dan sudah berada di kondisi normal. Perlu diketahui bahwa proses akuisisi tidak boleh dilakukan terhadap bank yang tidak sehat.
"Kita sama-sama tahu, tentu saja Bank Muamalat Indonesia memang sedang dalam proses recovery, sudah ada action plan dan lain sebagainya. Tapi bank itu sudah normal, dalam posisi yang sehat. Akuisisi kan tidak boleh pada bank yang tidak sehat, kan gitu," kata Dian kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Keputusan merger dengan BTN Syariah dinilai akan mendorong sinergi untuk mempercepat penyehatan Bank Muamalat.
"Tentu merger ini akan mendorong sinergi, justru ini akan mempercepat. Kalau ini mulus, justru ini akan ada percepatan dari penyehatan, segala macam kelemahan dan lain sebagainya," tuturnya.
Sebagai informasi, BTN Syariah merupakan unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Akuisisi dengan Bank Muamalat dalam rangka proses pelepasan atau spin off BTN Syariah.
Anggota Komisi VI DPR RI M Husni menyoroti sejumlah isu di balik proses tersebut. Ia mengingatkan BTN bahwa dulu kepemilikan saham Bank Muamalat diambil oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang saat itu dipimpin oleh Anggito Abimanyu, tanpa ada rapat atau persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.
Kemudian, Husni menyoroti kondisi kesehatan Bank Muamalat yang ia sebut sebagai 'bank sakit'. Hal itu dilihat dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank itu yang mencapai 12% pada 2017.
"Jadi jangan dulu kawin paksa, sekali lagi mungkin sama BTN, jangan juga kawin paksa sekali, Pak," kata mantan anggota Komisi VIII itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Himbara di Gedung DPR, Rabu (20/3/2024).
(aid/das)Sentimen: positif (91.4%)