Sentimen
Positif (66%)
17 Jul 2024 : 12.19
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Magetan, Bondowoso

Tokoh Terkait
Adhy Karyono

Adhy Karyono

Maju Pilkada, Tiga Pj Kepala Daerah di Jatim Mengundurkan Diri Surabaya 17 Juli 2024

17 Jul 2024 : 12.19 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Maju Pilkada, Tiga Pj Kepala Daerah di Jatim Mengundurkan Diri Tim Redaksi SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga penjabat (Pj) kepala daerah di Jatim mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah ( pilkada ). Ketiga Pj kepala daerah tersebut adalah Pj Bupati Jombang Sugiat, Pj Bupati Bondowoso Soekwanto, dan Pj Bupati Magetan Hergunadi. "Ketiganya sudah menyodorkan surat pengunduran diri," kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rabu (17/7/2024). Selain tiga Pj tersebut, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat juga santer dikabarkan akan maju di pilkada. Tapi Adhy mengaku belum menerima informasi ataupun progres pengajuan surat pengunduran diri Wahyu Hidayat. Menurutnya, ketiga Pj tersebut memang wajib mundur sebelum Agustus 2024 sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah. "Sesuai aturan wajib mundur untuk Pj yang akan maju di daerahnya," terang Adhy. Sayangnya, dia enggan menyebut siapa pengganti ketiga Pj kepala daerah tersebut. Apakah dari unsur pejabat Pemprov Jatim atau dari unsur lainnya. "Masih rahasia," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, walikota, maupun bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon di Pilkada 2024. Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota. Administrasi pengunduran diri bagi para penjabat tersebut harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Selain itu, pelantikan penjabat pengganti bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mundur karena maju pilkada akan dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (66.5%)