Sentimen
Negatif (50%)
17 Jul 2024 : 12.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Kerap Mangkir Jadi Alasan KPK Tangkap Tersangka Penyuap Mantan Gubernur Maluku Utara

17 Jul 2024 : 19.15 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Muhaimin Syarif,  yang merupakan tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba pada Selasa (16/7/2024). Sosok yang juga mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu ditangkap di Banten.

"Benar semalam sekitar jam 18.45 WIB, KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (17/7/2024).

Disampaikan Ghufron, KPK menangkap Muhaimin Syarif karena yang bersangkutan kerap mangkir meski sudah dipanggil secara layak oleh lembaga antikorupsi itu.

"Iya sudah dipanggil secara layak tetapi tidak hadir," ungkap Ghufron.

Sebelumnya, sosok diduga Muhaimin Syarif diketahui tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024) malam sekitar pukul 20.40 WIB.

Diketahui, KPK mencegah ke luar negeri terhadap satu orang dari pihak swasta berinisial MS terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba, maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham," katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Ali menerangkan cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

Sentimen: negatif (50%)