Cemas Badai PHK, Buruh Ngotot Minta Permendag Impor Dicabut - Page 3
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono menegaskan kelompok buruh bersikukuh meminta Peraturan Menteri Perdangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut .
Kahar mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari kebijakan impor tersebut. Dia menyebut, buruh tekstil terkena PHK imbas perusahaan yang kesulitan beroperasi.
"Stop PHK, kami meminta pertanggungjawaban dari pemerintah, dari negara, yang telah membuat kebijakan salah satunya terkait dengan kebijakan impor dihentikan, Permendag-nya dicabut agar tidak ada lagi PHK agar kepastian pekerja bisa dilindungi," ujar Kahar dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dia mengatakan kelompok buruh sudah berulang kali menggelar protes. Bahkan sudah sempat bertemu dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan.
Hanya saja, Kahar menilai belum ada solusi yang bisa menjamin pekerjaan bagi buruh tidak terancam PHK. Menyusul, sejumlah pabrik yang mengurangi pekerjanya bahkan ada yang tutup.
"Tapi sampai sejauh ini masih sebatas dijanjikan, bahwa janji akan dievaluasi, janji akan direvisi, janji akan ada kebijakan baru yang akan memastikan itu tidak merugikan kaum buruh," katanya.
"Tapi sampai sejauh ini kami melihat itu hanya sebatas janji, langkah konkret yang dilakukan tidak nyata, karena PHK masih terus sekarang terjadi," sambungnya.
Pesangon KecilKekhawatiran kaum buruh berlanjut. Kahar menilai, besaran pesangon yang diberikan kepada korban PHK lebih rendah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dari semula mendapatkan pesangon sebesar 2 kali dari ketentuan upah dalam perjanjian kerja, kini hanya berlaku 0,5 dari ketentuan.
"Lebih ironis lagi kawan-kawan yang di PHK dengan sekarang adanya Undang-Undang Cipta Kerja pesangonnya sangat murah karena alasan PHK-nya adalah alasan efisiensi atau mengalami keurgian," kata dia.
"Dan terkait dengan hal itu pesangonnya hanya 0,5 persen dari ketentuan yang lama, yang lalu itu bisa 2 kali ketentuan, sekarang hanya 0,5 dari ketentuan itu," jelasnya.
Sentimen: negatif (99.2%)