Sentimen
Negatif (84%)
16 Jul 2024 : 16.38
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Paspor Ditarik Imigrasi, Firli Bahuri Dipastikan Tak Bisa ke Luar Negeri

16 Jul 2024 : 16.38 Views 7

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan paspor milik Firli Bahuri sudah ditarik. Hal ini membuat mantan ketua KPK itu dipastikan tak bisa ke luar negeri.

"Terkait kasus seperti yang dialami oleh Firli bahuri, jadi kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan," kata Ketua Tim Pengawasan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Dalam penjelasannya, penarikan paspor itu dilakukan untuk mencegah Firli bepergian ke luar negeri. Menurut Arief, setelah Firli melakukan persidangan dan divonis bebas, maka Ditjen Imigrasi akan mengembalikan paspor.

"Semua yang terkait dengan tindak pidana sesuai dengan aturan yang berlaku semuanya ditarik," tegas Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Arvin Gumilang menjelaskan, penarikan paspor memiliki beberapa syarat. Salah satunya jika seseorang dinyatakan sebagai tersangka.

Arvin menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk umum atau tidak spesifik untuk orang-orang tertentu. WNI yang ditetapkan tersangka juga harus kooperatif untuk penarikan paspor.

"Di sini dibutuhkan kerja sama dari warga negara Indonesia yang memiliki paspor ketika mengalami suatu kendala dan dilakukan penarikan dia harus mau paspor itu ditarik. Kalau tidak ada ya, imigrasi secara umum juga berlaku untuk siapa saja diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor," ucap Arvin.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga kini Firli belum juga ditahan.

Buntut dari penetapan tersangka tersebut, Firli dicegah untuk berpegian ke luar negeri. Firli kini dicegah ke luar negeri sampai Desember 2024, setelah Bareskrim Polri meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang pencegahan tersebut.

Sentimen: negatif (84.2%)