Sentimen
Biaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Ini Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Secara umum terdapat dua jenis paspor, yakni paspor biasa dan e-paspor. E-paspor atau paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemiliknya, seperti bentuk wajah dan sidik jari, yang membuatnya lebih akurat dan mudah diverifikasi.
Seperti diketahui, paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan. Oleh karena itu, bagi Anda yang sering bepergian ke negara lain, adanya paspor elektronik sangat mempermudah mobilitas Anda.
Bagi Anda yang berencana untuk bepergian ke luar negeri, berikut ini biaya yang Anda harus persiapkan beserta syarat dan prosedur untuk membuat paspor elektronik.
Biaya Pembuatan Paspor Elektronik 2024
Biaya pembuatan paspor elektronik 2024 adalah Rp 650.000. Selain itu, bagi Anda yang membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat terdapat biaya tambahan untuk layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta, biaya ini di luar biaya penerbitan paspor.
Syarat Pengajuan Paspor Elektronik
1. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
6. Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor.
Prosedur Pengajuan Paspor Elektronik
1. Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
2. Lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
3. Setelah melakukan pembayaran, kunjungi kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih.
4. Pastikan Anda membawa semua berkas persyaratan yang asli dan fotokopi.
5. Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas imigrasi.
6. Petugas loket imigrasi akan memeriksa berkas Anda dan memberikan nomor antrian.
7. Setelah itu, petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.
8. Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus saat wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Perlu diketahui, paspor elektronik memiliki masa berlaku selama 10 tahun, diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Setelah masa berlaku paspor elektronik habis, Anda dapat melakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor dan melakukan pembayaran serta proses verifikasi di kantor imigrasi.
Sentimen: negatif (64%)